Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Olahraga Padel Kena Pajak, Ini Penjelasan Bapenda DKI

📅 Minggu, 06 Jul 2025, 08:36 WIB | Oleh:
Olahraga Padel Kena Pajak, Ini Penjelasan Bapenda DKI Doc: ANTARA
Ket. Pajak terhadap olahraga padel dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat

JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap olahraga padel dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat lantaran olahraga permainan telah sejak lama dikenakan Pajak Hiburan.

"Pengenaan Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati lewat keterangan di Jakarta, Minggu (6/7).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.

Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT demi menciptakan kepastian dan keadilan.

Pajak dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal / sepak bola / mini soccer, lapangan tenis / basket / bulu tangkis / voli / tenis meja / squash / panahan / bisbol / softbol / tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing / sasana tinju / atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel.

Adapun olahraga yang dikenai PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40 hingga 75 persen. Namun, ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai tarif pajak 10 persen, bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11 persen.

"Pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik," katanya.

Lusiana menambahkan, hingga saat ini sudah ada tujuh objek lapangan padel yang telah terdaftar menjadi wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan dari tahun 2024.

"Dengan demikian masyarakat tak perlu khawatir. Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama. Sebuah investasi kebaikan yang sempurna, sehat jiwa raga," kata Lusiana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.