Heri Genggam HAKI, Brand Balap Tak Lagi Sekadar Nama

Kamis, 03 Jul 2025, 00:00 WIB

JAKARTA – Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI). Terlebih lagi, saat ini marak penggunaan nama dan logo tanpa izin di dunia UMKM.

Nama Heri mendadak menjadi sorotan setelah terungkap bahwa dia merupakan pemilik sah dari sejumlah merek dagang ternama di bidang otomotif dan usaha kecil menengah. Salah satu merek yang paling mencuri perhatian adalah "AHRS Racing Products" dengan Nomor Permohonan IDM000997812, yang telah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Ket. Foto: Perlindungan Hak Cipta - Pelaku UMKM Perlu Kantongi HAKI Resmi — Sumber: istimewa

Tak hanya AHRS, Heri juga memegang hak eksklusif atas beberapa merek lain yang tak asing di kalangan komunitas balap dan modifikasi motor. Merek tersebut meliputi VINS Racing, Sprint King Racing, AHRS Racing Products, SONJIN Koetha, Titanium Technology, PM5, Moto NSB, RTAMO, NSB Racing, dan ARAI Racing.

Sebagai langkah pengamanan hukum atas seluruh merek yang dimiliki, Heri secara resmi menunjuk Kantor Hukum Forum Pemuda Kalbar sebagai kuasa hukum yang mendampingi seluruh proses dan perlindungan hukum. Kuasa hukum tersebut dipimpin oleh Dr. Petrus, SH, MH, C.Med., CTA., C.MPB and Father, yang juga dikenal sebagai salah satu ahli hukum kekayaan intelektual nasional.

“Seluruh merek telah terdaftar sah, dan akan menindak tegas siapapun yang mencoba menggunakan, menduplikasi, atau mengeksploitasi nama serta logo yang telah dilindungi tanpa izin,” tegas Petrus.

Aspek Moral

Meski secara hukum Heri tercatat sebagai pemilik resmi, Petrus mengingatkan pendaftaran merek tidak sekadar urusan administrasi. Ada aspek moral dan keadilan yang harus dipenuhi, terutama terkait itikad baik dalam proses pengajuan.

Dia menambahkan merek yang sebelumnya telah dikenal luas, digunakan komunitas, atau memiliki reputasi tertentu, tidak boleh didaftarkan secara sepihak hanya untuk tujuan penguasaan nama atau keuntungan pribadi. Bila terbukti ada niat seperti itu, status hukum pendaftaran dapat digugat.

Lebih jauh, jika pendaftaran dilakukan dengan cara yang merugikan pihak lain atau menjiplak merek yang telah dikenal, maka pemiliknya bisa dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda 2 miliar.

Dengan kata lain, memiliki sertifikat merek bukan berarti kebal hukum. Jika ada pihak yang mampu membuktikan bahwa pendaftaran tersebut melanggar hak mereka, maka merek tersebut bisa dibatalkan, dan pemiliknya berpotensi dipidana.

Mengingat status hukum merek-merek tersebut telah resmi terdaftar, maka siapa pun—baik individu, komunitas, maupun lembaga—yang ingin menggunakan nama, logo, atau atribut dari merek-merek tersebut wajib meminta izin tertulis dari pemiliknya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Haryo Brono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.