Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Indonesia Akan Pangkas Durasi Kuota Tambang Jadi Satu Tahun Demi Kontrol Produksi

📅 Rabu, 02 Jul 2025, 15:25 WIB | Oleh:
Indonesia Akan Pangkas Durasi Kuota Tambang Jadi Satu Tahun Demi Kontrol Produksi Doc: Reuters
Ket. Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia memberi isyarat saat wawancara di kantornya di Jakarta

JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana memangkas masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan dari tiga tahun menjadi satu tahun. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat pengawasan produksi dan meningkatkan tata kelola sektor pertambangan, demikian disampaikan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di hadapan anggota parlemen pada Rabu (18/6).

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang durasi persetujuan RKAB menjadi tiga tahun sejak 2023, dengan tujuan menyederhanakan proses perizinan dan mengurangi beban birokrasi. Namun, menurut Bahlil, kebijakan tersebut menyulitkan pemerintah dalam mengontrol volume produksi sumber daya tambang strategis seperti batu bara, nikel, dan bauksit.

“Karena kita biarkan RKAB tiga tahun, kita tidak bisa mengontrol keseimbangan antara produksi batu bara dan permintaan global. Hal yang sama terjadi pada nikel, juga bauksit,” kata Bahlil.

RKAB merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pelaku usaha tambang untuk menentukan jumlah produksi mineral atau batu bara yang dapat diekstraksi dalam periode tertentu. Dengan memangkas durasinya menjadi hanya satu tahun, pemerintah berharap dapat menyesuaikan produksi dengan dinamika pasar global secara lebih responsif.

Usulan perubahan ini disampaikan oleh anggota parlemen yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral, yang menilai perlu adanya langkah konkret untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga komoditas tambang.

Bahlil menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan, serta memberikan kepastian hukum dan kendali yang lebih kuat terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

Langkah ini dinilai penting mengingat Indonesia merupakan salah satu eksportir utama batu bara termal, nikel, dan bauksit di dunia. Ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan global dikhawatirkan dapat menekan harga komoditas, yang berdampak pada turunnya pendapatan negara dan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan.

Kementerian Investasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyusun skema teknis atas perubahan durasi RKAB tersebut. Pemerintah juga akan mempertimbangkan mekanisme transisi agar tidak mengganggu operasional pelaku usaha tambang yang sudah memiliki RKAB tiga tahunan.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan pertambangan yang berkelanjutan, berorientasi pada kepentingan nasional, serta mampu menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.