Bea Cukai Warning: Barang Pindahan Bukan Lagi Jalan Bebas
📅 Rabu, 02 Jul 2025, 16:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa.
JAKARTA – Ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan sangat penting karena mengatur pengawasan dan pemungutan bea masuk, serta memastikan kelancaran arus barang masuk ke Indonesia.
Ketentuan ini juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk bagi mereka yang memenuhi syarat, sehingga memudahkan proses kepindahan dan memperkuat transparansi dalam sistem kepabeanan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, yang mulai berlaku efektif pada 27 Juni 2025.
PMK ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman perlakuan, serta penguatan aspek pelayanan dan pengawasan terhadap barang pindahan yang diimpor oleh masyarakat, baik WNI yang kembali setelah berdomisili di luar negeri maupun WNA yang pindah domisili ke Indonesia.
“Melalui PMK 25 Tahun 2025, Bea Cukai ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional. Pengaturan yang lebih teknis dan rinci ini juga menjadi langkah penting dalam meminimalisasi potensi kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bea Cukai,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, di Jakarta, Rabu (2/7).
Sebaiknya Anda baca juga:
PMK 25/2025 telah ditetapkan pada 14 April 2025 dan diundangkan pada 28 April 2025, serta menjadi pengganti PMK Nomor 28/PMK.04/2008 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.
”PMK ini menjadi jawaban atas tantangan yang selama ini muncul dalam pengawasan dan pelayanan impor barang pindahan, yang bersinggungan langsung dengan masyarakat perseorangan dan berisiko menimbulkan sentimen negatif apabila terjadi kendala di lapangan,” ujar Nirwala.
Dengan regulasi terbaru ini, Bea Cukai menegaskan perlunya penyeragaman pelayanan oleh seluruh petugas di lapangan, serta pentingnya diseminasi informasi secara menyeluruh kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pokok Pengaturan dalam PMK 25/2025 meliputi pengertian dan ruang lingkup barang pindahan, serta persyaratan dan tata cara permohonan pembebasan bea masuk barang pindahan.
Kemudian, ketentuan teknis pelaksanaan kepabeanan, serta penguatan aspek pengawasan dan pelayanan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Seiring terbitnya PMK 25/2025, Nirwala mengatakan Bea Cukai juga melakukan langkah-langkah mitigasi risiko terhadap pelaksanaannya di lapangan, serta mendorong amplifikasi informasi melalui berbagai saluran komunikasi resmi.
Adapun, tujuannya agar masyarakat pengguna jasa, khususnya yang berkepentingan dengan impor barang pindahan, dapat memahami hak dan kewajibannya secara utuh.
"Bea Cukai akan terus berkomitmen melakukan pembenahan regulasi dan pelayanan publik yang berpihak pada kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta perlindungan kepentingan nasional," ujar Nirwala.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!