Pedagang Online Kena Semprit Pajak? Kemenkeu: Sudah Lama Berlaku!
📅 Minggu, 29 Jun 2025, 10:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara.
JAKARTA - Pajak e-commerce sangat penting karena berkontribusi pada pendapatan negara, menciptakan kesetaraan dalam persaingan bisnis, dan mendorong kepatuhan pajak di sektor digital.
Penerapan pajak yang tepat juga dapat melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan penerapan pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 pedagang di niaga elektronik (e-commerce) bukan kebijakan yang baru.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Sabtu (28/6), menyampaikan pungutan tersebut sebelumnya sudah banyak diterapkan di berbagai platform seperti Google, Netflix dan sebagainya. Melalui kebijakan ini pihaknya ingin menambah kemitraan dengan e-commerce sebagai pemungut bagi pajak.
"Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang apa adanya," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Disampaikan Febrio, dalam kebijakan ini bagi pedagang e-commerce yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenakan pungutan.
Lebih lanjut, menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya pihaknya untuk melakukan perbaikan administrasi agar lebih patuh dalam membayar pajak.
"Tentunya reform ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal rencana pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 pedagang di niaga elektronik (e-commerce).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/6) menjelaskan, rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting).
Bila sebelumnya mekanisme pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring (online), diubah menjadi sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh lokapasar sebagai pihak yang ditunjuk.
“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” kata Rosmauli.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!