Pastikan Subsidi Diterima Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cifest Minta Rekening Penerima BSU

Minggu, 29 Jun 2025, 13:45 WIB

KABUPATEN BEKASI - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest-Cibarusah meminta perusahaan yang belum menyampaikan data nomor rekening peserta berstatus penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk segera melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) daring.

“Perusahaan segera sampaikan data nomor rekening peserta yang terdata sebagai calon penerima BSU agar hak tersebut dapat diterima pekerja," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest-Cibarusah Yusuf Adi Prasetyo di Cikarang, Minggu (29/6).

Ket. Foto: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest-Cibarusah Yusuf Adi Prasetyo di Cikarang, Minggu (29/6). — Sumber: antara foto

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest-Cibarusah juga telah berkoordinasi dengan mitra perbankan BSI dan Himbara yakni BRI, BTN, Mandiri serta BNI untuk dapat memfasilitasi pembuatan rekening kolektif untuk bantuan subsidi upah.

Koordinasi ini sebagai upaya antisipasi apabila perusahaan saat ini memiliki skema penggajian dengan perbankan lain di luar bank yang telah ditentukan pemerintah.

Yusuf juga mengimbau perusahaan agar senantiasa tertib dalam pelaporan data tenaga kerja dan pembayaran iuran serta menginformasikan kepada tenaga kerjanya untuk memanfaatkan fitur cek saldo jaminan hari tua maupun bantuan subsidi upah di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

BSU 2025 merupakan salah satu program dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima 17 juta pekerja atau buruh. BSU diberikan Rp300 ribu per bulan per pekerja untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total yang akan diterima senilai Rp600 ribu.

Syarat penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.

Kemudian menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkan.

BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH.

Kebijakan BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.

  • Bantuan Subsidi Upah
  • BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cifest

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Afghanistan Tabuh Genderang Perang Keras terhadap Polio

Angin Segar untuk Driver, Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus 2026, Pendapatan Mitra Naik?

Paradigma Baru Perawatan Gigi Lewat Teknologi Microbiome Active

Filipina Tutup Sekolah Gara-Gara Hujan Ekstrem dan Banjir Besar,

Jelang Keputusan BI, IHSG Hari Ini Menguat: Reli Baru atau Sekadar Euforia?

Satu Orang Tewas Setiap 30 Menit, Kasus Ebola di Kongo Kini Tembus 5.000 Kasus

Penutupan Pendakian Gunung Gede Ditambah selama Dua Pekan Usai Kebakaran

Wagub Rano Karno Sapa Peserta Jamnas XII, Dorong Pramuka Jadi Agen Perubahan

Operasi Lutut Lebih Aman dan Terukur, RS Premier Bintaro Hadirkan Teknologi ROSA

Esports Nations Cup Ditunda ke November 2027, Ini Alasan Resmi EF

Purbaya: Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Paling Cepat bisa Berlaku September 2026

Ajang Lari Cirebon QRIS Run 2026, Sarana Pemkot Cirebon Gencarkan Penggunaan QRIS

Inovasi Investasi dan Layanan Privilege Antarkan Danamon Raih Dua Penghargaan

Dompet Dhuafa Siapkan 81 Ton Bantuan untuk Penyintas Gempa NTT

Purbaya: Insentif Motor Listrik Sudah Bisa Berlaku Mulai September 2026

7.000 Warga Pulau Palue Butuh Air Bersih, KemePU Kerahkan Tandon dan Survei Geolistrik

Gempa Flores Rusak 4 Pasar Tradisional, Mendag: Pasar Inpres Ruteng Ditutup Sementara

OT Group Konsisten Gelar Upacara Kemerdekaan di Pabrik dan Depo

LG Perkuat Pemasaran WashTower, Gandeng Dealer Spesialis untuk Perluas Edukasi Konsumen

Nelayan Kendari Diimbau Waspadai Gelombang Tinggi dan Angin Kencang pada 19 hingga 22 Agustus 2026

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.