ODOL Dikebut Lagi! Menhub Bongkar Tiga Rencana Lawas yang Segera Jalan
📅 Jumat, 27 Jun 2025, 20:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa.
JAKARTA - Menerapkan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) sangat penting untuk menciptakan transportasi logistik yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan di Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan praktik truk yang melebihi dimensi dan muatan yang diizinkan, yang dapat membahayakan keselamatan jalan, merusak infrastruktur, dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya menyiapkan tiga langkah guna mewujudkan nihil angkutan over dimension over loading (ODOL) seusai pengaturan mengenai hal itu yang mandek selama 16 tahun.
"Pengaturan ODOL ini sudah berjalan sedemikian lama tapi tidak kita laksanakan sebagaimana mestinya, 16 tahun (tertunda)," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/6).
Dia menyebutkan pada tahun 2025 tiga langkah dilakukan Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga. Pertama, sosialisasi untuk mengingatkan kembali para pemangku kepentingan terkait komitmen bebas ODOL.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kedua, pengumpulan data truk ODOL yang melibatkan Jasa Marga, serta Ketiga penindakan yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.
”Tahap sosialisasi dilakukan selama satu bulan, sudah berlangsung sejak awal Juni. Di tahap ini tidak ada penindakan dan jika sudah berakhir, kami akan melakukan evaluasi. Sejauh ini, pihak Kepolisian dan Jasa Marga sangat mendukung aksi yang kami lakukan,” ujar Menhub.
Selain tiga langkah itu, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan memberikan pelatihan kepada pengemudi truk mencakup aspek teknis dan edukasi ketentuan jalan raya, layaknya pelatihan yang diterima pilot, masinis atau nakhoda.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dijelaskan bahwa implementasi kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017. Namun, belum berjalan optimal akibat berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.
Meski sudah disepakati oleh pemangku kepentingan untuk diterapkan pada tahun 2023, kebijakan zero ODOL terus ditunda sejak 2017 akibat permintaan relaksasi dari kalangan pengemudi dan pelaku usaha logistik nasional.
Padahal, lanjut dia, regulasi mengenai larangan kelebihan dimensi dan beban pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau sejak 16 tahun lalu.
Penundaan panjang ini, menurut dia, berdampak langsung pada keselamatan masyarakat, terbukti dari meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL dan memicu ribuan korban jiwa setiap tahunnya.
Oleh karena itu, penanganan angkutan ODOL di Indonesia harus segera dilaksanakan dan tidak bisa lagi ditunda, sebab selama ini masalah tersebut telah menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek.
Dampak yang dimaksud meliputi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga korban jiwa, kemacetan di sejumlah ruas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, bahkan peningkatan polusi udara di daerah terdampak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!