KPU RI Akomodasi Putusan MK soal PAW
📅 Rabu, 25 Jun 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim PenulisIdhammenjelaskan, beleid baru itu pada intinya mengatur bahwa caleg perempuan akan diutamakan apabila persebaran perolehan suara antara caleg perempuan dan laki-laki yang menggantikan anggota legislatif antarwaktu sama persis.
Idham juga mengatakan bahwa literasi politik, baik oleh pengurus dan pengurus partai politik maupun masyarakat sipil, menjadi kunci dalam PAW anggota legislatif. Dia mengatakan hal itu karena tidak semua elemen memahami peraturan PAW. Ia bercerita, masih ada pihak yang belum mengerti bahwa PAW dilakukan sebagaimana sistem pemilu di Indonesia, yakni sistem proporsional daftar terbuka.
“Literasi politik menjadi kuncinya. Kami dalam rapat kerja di Yogyakarta kemarin, sudah tegaskan bahwa setelah peraturan KPU (PKPU) ini ditetapkan, wajib kepada KPU di daerah melakukan sosialisasi kepada semua pihak,” kata Idham.
Adapun dalam PKPU terbaru tentang PAW ini, KPU mempertegas aturan agar tidak ada lagi kongkalikong partai politik dalam PAW. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!