Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU RI Akomodasi Putusan MK soal PAW

📅 Rabu, 25 Jun 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU RI Akomodasi  Putusan MK soal PAW Doc: Antara
Ket. Uji publik rancangan peraturan KPU tentang penggantian antarwaktu (PAW).

KPK akan mengakomodasi putusan MK dalam PKPU terkait penggantian antarwaktu untuk anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten atau kota.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“Prinsipnya kami harus menyesuaikan dengan beberapa putusan MK,” kata anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui usai uji publik PKPU tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/6).

Idham mengatakan putusan MK yang diakomodasi dalam PKPU PAW tersebut, yakni Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Nomor 176/PUU-XXII/2024. Kedua putusan itu mengenai ketentuan penggantian anggota legislatif antarwaktu yang normanya belum diatur pada PKPU terdahulu.

Selain itu, PKPU tentang PAW ini juga diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

KPU setidaknya mengubah 17 poin dalam PKPU yang sedang dalam tahap uji publik itu. “Ada 17 poin yang tadi sudah kami presentasikan kepada peserta uji publik,” kata Idham.

Salah satu poin perubahan dalam PKPU tersebut ialah kebijakan afirmatif terhadap calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

KPU akan mengutamakan caleg perempuan apabila persebaran perolehan suara antara caleg perempuan dan laki-laki yang menggantikan anggota legislatif antarwaktu sama persis.

“Kami memang sudah lama ya merancang kebijakan dengan pendekatan affirmative action (tindakan afirmatif) ketika ada perolehan suara yang sama persis sampai dengan tingkat TPS. Jadi, kami akan memprioritaskan caleg perempuan,” katanya.

Di samping itu, KPU juga mempertegas aturan agar tidak ada lagi kongkalikong partai politik dalam PAW. KPU berharap pimpinan partai politik dapat menghormati suara rakyat yang telah diberikan kepada para caleg.

“Penetapan caleg terpilih dalam sistem proporsional daftar terbuka ketika partai politik mendapatkan kursi itu berdasarkan perolehan suara terbanyak, maka PAW-nya pun berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam dapil tersebut,” ujarnya.

Caleg Perempuan

Idham mengatakanKPU RI mengutamakan calon anggota legislatif (caleg) perempuan dalam ketentuan penggantian antarwaktu (PAW) yang dituangkan pada rancangan PKPU terbaru mengenai PAW anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan aturan baru ini, caleg perempuan akan diutamakan jika terdapat anggota legislatif yang berhenti antarwaktu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 19 ayat (3).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.