KPK Geledah 2 Lokasi Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen, Bogor dan Depok!

Selasa, 24 Jun 2025, 12:05 WIB

Jakarta - Selasa, (24/6) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak: dua tempat digeledah terkait pengembangan kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen yang menyeret PT Insight Investments Management (IIM). Lokasi yang menjadi target ada dua, satu di Cibinong, Bogor, dan satu lagi di Depok.

Siapa yang Digeledah?

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tim penggeledahan menyasar dua tempat, salah satunya rumah pengacara PT IIM, yang dicurigai mempunyai keterkaitan langsung dengan kasus. Lalu satu lokasi lagi adalah sebuah kantor, diduga milik PT IIM atau afiliasinya . Dari kedua tempat itu, tim mengamankan dokumen penting yang diharapkan dapat menjadi petunjuk tambahan. “Detail hasil penggeledahan… akan kami update,” kata Budi.

Kronologi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Kasus bermula saat PT Taspen menempatkan dana sekitar Rp?1 triliun ke reksa dana RD?I?Next?G2 yang dikelola oleh PT IIM pada 2019. Modusnya dianggap fiktif, penempatan tanpa proses penawaran resmi, tata kelola buruk, sehingga menyebabkan kerugian negara awalnya diperkirakan Rp?200 miliar. Namun, dalam pemeriksaan terakhir oleh BPK, kerugian tersebut melonjak hingga mencapai Rp?1 triliun.

Dua orang telah menjadi tersangka: Bekas Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan mantan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Aliran Uang & Kerugian

Jaksa menyatakan Kosasih menikmati dana sekitar Rp?28,4 miliar ditambah mata uang asing, USD, SGD, hingga Yen yang bila dijumlahkan setara sekitar Rp?34 miliar. Ekiawan turut menikmati USD 242.390. Selain keduanya, ada dugaan aliran ke pihak lain: Rp 200 juta ke Patar Sitanggang, Rp?44,2 miliar ke PT IMM, Rp?2,46 miliar ke PT KB Valbury, Rp?108 juta ke PT Pacific Sekuritas, Rp?40 juta ke PT Sinar Emas Sekuritas, dan Rp?150 miliar ke PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.

Proses Penanganan dan Harapan KPK

Budi Prasetyo menyatakan kasus ini adalah pengembangan dari penyidikan korupsi investasi fiktif Taspen. KPK berharap semua pihak kooperatif. “Dalam penyidikan baru ini… semua pihak untuk kooperatif membantu dengan itikad baik,” ujarnya. Sementara itu, PT Taspen menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani KPK adalah dugaan investasi fiktif, bukan dinyatakan sebagai korupsi hingga adanya putusan hukum tetap.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.