Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Heboh Penonaktifan JKN, PCO: Bukan untuk Hemat Anggaran

📅 Selasa, 24 Jun 2025, 17:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Heboh Penonaktifan JKN, PCO: Bukan untuk Hemat Anggaran Doc: Antara
Ket. Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jakarta - Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menyatakan penonaktifan 7,39 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bukan bagian dari upaya efisiensi anggaran sebagaimana isu yang beredar di publik.

Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi (Deputi II) PCO Albert Tarigan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/6), mengatakan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tidak mencakup belanja pegawai dan belanja bantuan sosial, termasuk peserta JKN berkategori PBI.

"BPJS adalah bentuk bantuan sosial yang tidak terkena efisiensi. Negara tetap hadir untuk hampir 100 juta rakyat yang tidak mampu," ujarnya.

Dikatakan Albert, data 7,39 juta peserta JKN PBI tidak dihapus oleh pemerintah, melainkan hanya dinonaktifkan sementara seiring proses pemutakhiran data nasional.

"Faktanya, tidak ada penghapusan. Yang ada hanyalah penonaktifan sementara karena proses pemutakhiran data nasional," katanya menjawab isu penghapusan peserta PBI pada Juni 2025.

Dikatakan Albert, penonaktifan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, yang bertujuan menyinkronkan data penerima bantuan sosial agar lebih akurat dan tepat sasaran.

"Bagi masyarakat yang merasa berhak, namun terdampak penonaktifan, cukup melakukan pendaftaran ulang melalui RT, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat," ujarnya.

Seperti diketahui, sebanyak 7,3 juta peserta JKN segmen PBI dinonaktifkan sejak Mei 2025 seiring penerapan basis data baru yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BPJS Kesehatan menyatakan peserta yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan jika tergolong miskin, rentan miskin, mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis, dengan syarat melapor ke Dinas Sosial dan melalui proses verifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam keterangannya, BPJS Kesehatan selaku pengelola Program JKN menginformasikan bahwa pembaruan data PBI dilakukan berkala untuk memastikan ketepatan sasaran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog Milit...

Arema FC Mengikuti Langkah PSIM, Memecat Pelatih

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Arema FC Mengikuti Langkah ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.