KemenKKP: Pulau Kecil Tak Bisa Diperjualbelikan
Minggu, 22 Jun 2025, 23:28 WIBJAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa diperjualbelikan, sebab tidak ada dasar hukum yang membolehkan transaksi atas entitas geografis tersebut di Indonesia.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, dalam keterangan di Jakarta, Minggu (22/6). âKami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil," kata dia.
Untuk mengantisipasi iklan penjualan pulau, Kementerian KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.
"Hal yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Koswara.
Ia menyampaikan KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Guna penanam modal asing, dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.
Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Lebih lanjut, ia mengatakan lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya.
Menurut dia, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.
"Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,â ujar dia.
Untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring, KKP telah mengambil langkah dengan mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Hal itu dilakukan untuk membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau. Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP. Hal ini dilakukan sebagai bahan literasi publik.
Secara berkelanjutan, KKP juga melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil. Serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.
"Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumber daya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil. Serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan," kata Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris.
KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budi daya laut berkelanjutan. Serta riset kelautan yang semuanya harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan.
Pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, kemampuan dan kelestarian sistem tata air sekitar. Serta menggunakan teknologi ramah lingkungan. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Terindikasi Ilegal, KKP Hentikan Operasional 6 Perusahaan di Pantura Tegal
-
Jalur alternatif selatan untuk mudik Lebaran
-
Pemprov Kepri Lindungi 31.000 Nelayan dengan BPJS Ketenagakerjaan
-
KKP Pastikan Kemudahan Izin, 433 Kapal Purse Seine Siap Melaut dari Jakarta
-
Ikan Nila Jadi Primadona di Kabupaten Gunung Mas, Penjualan Benih Tembus 1.830 Ekor di Awal 2026
-
Cegah Dehidrasi saat Haji, Jamaah Embarkasi Padang Dibekali Paket Kesehatan Khusus
-
Rekor Dunia Pecah, Lamine Yamal Hancurkan Villarreal dan Lewati Sejarah Dos Santos
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.