Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BKSDA Maluku Amankan Burung Kakaktua Maluku dari Peredaran Ilegal

📅 Minggu, 15 Jun 2025, 21:09 WIB | Oleh:
BKSDA Maluku Amankan Burung Kakaktua Maluku dari Peredaran Ilegal Doc: ANTARA/Winda Herman
Ket. Burung kakaktua maluku yang berhasil diamankan BKSDA Maluku.

AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Tim Patroli Pintar berhasil mengamankan satu ekor burung kakaktua maluku (Cacatua moluccensis) dari upaya peredaran ilegal.

“Satwa dilindungi tersebut ditemukan saat tim melakukan patroli di Pelabuhan Rakyat Tahoku, Desa Hila, Kabupaten Maluku Tengah. Burung tersebut terlihat bertengger di depan sebuah ruko penampung hasil bumi dari wilayah Huamual Belakang,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Minggu (15/6).

Melalui pendekatan persuasif dan edukasi yang dilakukan langsung kepada pemilik ruko dan masyarakat sekitar, petugas akhirnya berhasil mengamankan burung tersebut tanpa perlawanan.

"Kakaktua maluku ini merupakan satwa endemik yang dilindungi undang-undang. Kami bersyukur proses pengamanan berjalan lancar berkat kerja sama semua pihak," ujarnya.

Saat ini burung tersebut sedang menjalani proses rehabilitasi di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BKSDA Maluku dalam memerangi perdagangan ilegal satwa liar dilindungi serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian fauna endemik Maluku.

BKSDA Maluku juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membawa satwa liar dilindungi tanpa izin. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Kepulauan Maluku.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam konservasi menjadi kunci penting dalam menjaga kelangsungan hidup satwa endemik di wilayah Maluku. Oleh karena itu, selain penindakan, BKSDA juga aktif mengedukasi warga agar tidak memelihara atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah (Pasal 40 ayat (2)). Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.