- Home
-
- Megapolitan
-
- Ini Syarat Dapat Pemutihan...
Ini Syarat Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Jumat, 13 Jun 2025, 13:47 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan pada hari Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijaka ini dibuat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/6), menjelaskan, syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.Â
"Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,â kata Lusiana.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan. Program ini dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,â katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan denda pajak khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT Jakarta.
"Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,â kata Pramono.
Dia menilai kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.
Pramono menegaskan, akan ada berbagai kemudahan khusus pada hari ulang tahun Jakarta.
Selain pemutihan pajak, Pemprov Jakarta juga menyiapkan berbagai agenda spesial dalam rangka HUT Jakarta, termasuk layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Gelaran Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi
-
Daftar Aturan Baru Premier League Musim 2025/2026, Mulai Soal VAR Hingga Protes Pemain
-
Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
-
Stok Beras RI Tembus 4,5 Juta Ton, Mentan Pastikan Pangan Aman Meski Gejolak Global
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Pasaman Barat Diperpanjang hingga 30 Desember 2025
-
Program Pembebasan Pajak Disambut Antusias Warga Papua, 5.993 Kendaraan Terdaftar
-
Dukcapil DKI: 34,97% Pendatang ke Jakarta Pasca Lebaran Datang untuk Cari Kerja
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.