Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satpol PP Bali Mulai Pantau Usaha Wisata Ilegal di Sepanjang Pantai Balangan

📅 Selasa, 10 Jun 2025, 21:40 WIB | Oleh:
Satpol PP Bali Mulai Pantau Usaha Wisata Ilegal di Sepanjang Pantai Balangan Doc: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Ket. Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi soal pantauan usaha pariwisata di Pantai Balangan usai hentikan usaha ilegal Pantai Bingin, Denpasar, Selasa (10/6).

DENPASAR - Satpol PP Bali mulai memantau usaha pariwisata yang terindikasi ilegal atau melakukan pelanggaran perizinan di sepanjang Pantai Balangan, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Selasa, mengatakan pemantauan secara mendalam ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya menemukan fakta usaha ilegal di Pantai Bingin yang kini resmi akan dibongkar.

“Tadi di Pantai Bingin, maka kini kami melakukan pendalaman di Pantai Balangan untuk keadilan, apa yang terjadi di Pantai Bingin sama halnya juga apa yang terjadi di Pantai Balangan yang sedang kami dalami,” kata dia.

Dari pantauan awalnya, Satpol PP Bali menemukan sejumlah usaha pariwisata seperti yang terbentuk di Pantai Bingin yaitu penginapan dan restoran.

Temuan ini berangkat dari inisiatif mereka menelusuri area-area yang dicurigai melanggar izin, baik tata ruang maupun hak tanah yang digunakan, sebab lokasinya tepat di pesisir pantai.

“Balangan sama, itu ada terindikasi 23 pengusaha yang memanfaatkan sempadan pantai juga, kondisinya sama dengan di Pantai Bingin, ini demi keadilan ya kami melakukan hal yang sama, restoran banyak disana,” ujar Rai Dharmadi.

Selanjutnya, mereka akan melakukan klarifikasi terhadap pemilik-pemilik usaha tersebut untuk memastikan izinnya.

Sebelumnya, Satpol PP Bali bersama DPRD Bali lebih dahulu mendapati usaha pariwisata melanggar di sepanjang Pantai Bingin, mulai dari melanggar tata ruang hingga terbukti memanfaatkan tanah negara selama ini.

Terhadap usaha ilegal di Pantai Bingin diputuskan untuk dibongkar dan dihentikan operasionalnya, ditambah diperiksa secara hukum karena ada dugaan pidana di dalamnya serta kepemilikan usaha oleh WNA.

“Dua terindikasi WNA, satu sudah jelas dan yang satu sedang kami dalami karena ini kan ada nominee yang memang secara status administrasi mereka perjanjian antara dua pihak, sementara yang satu jelas kepemilikan WNA, selama ini mereka melakukan kegiatan usaha di areal yang memang bukan hal milik,” kata Rai Dharmadi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.