Efektivitas Penertiban IUP: Kasus Raja Ampat dan Komitmen Lingkungan Pemerintah

Selasa, 10 Jun 2025, 15:20 WIB

JAKARTA – Keputusan pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi perhatian publik. Upaya ini diklaim sebagai bagian dari penertiban yang telah bergulir sejak Januari 2025, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Namun, seberapa efektifkah proses penertiban yang disebut-sebut sudah berjalan sejak awal tahun ini dalam menjaga kelestarian lingkungan dan tata kelola sumber daya alam?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan izin di Raja Ampat bukanlah tindakan mendadak, melainkan hasil dari komitmen pemerintah yang lebih luas. "Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak Januari telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6) hari ini. Ia menegaskan, kasus Raja Ampat hanyalah salah satu bagian dari proses penertiban yang lebih luas yang diamanatkan oleh Perpres yang diteken Presiden Prabowo.

Ket. Foto: Prasetyo Hadi yang tengah membahas terkait dengan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. — Sumber: ANTARA

Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan berada di kawasan geopark. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden, melibatkan Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta verifikasi lapangan. Prasetyo juga mengapresiasi peran serta masyarakat, khususnya pegiat media sosial, yang aktif memberikan masukan.

Meskipun pemerintah mengklaim penertiban sudah dimulai sejak Januari, pertanyaan tentang efektivitasnya tetap muncul. Dr. Lestari Budiarti, seorang pakar hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada, mempertanyakan hal ini. "Jika proses penertiban sudah berjalan sejak Januari, seharusnya ada lebih banyak kasus pencabutan izin yang terungkap ke publik, atau setidaknya ada roadmap yang jelas," ujar Dr. Lestari kepada Koran Jakarta. Ia menambahkan, keputusan yang baru muncul ke permukaan belakangan ini mengindikasikan bahwa perjalanan penertiban masih sangat lambat dan belum optimal, terutama mengingat luasnya area yang berpotensi memiliki masalah serupa.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PSKP), Bapak Bayu Pratama, memberikan pandangan berbeda. "Proses penertiban seperti ini memang memakan waktu. Ada banyak tahapan, mulai dari audit data, verifikasi lapangan, hingga koordinasi lintas kementerian. Fakta bahwa kasus Raja Ampat ini bisa ditindaklanjuti menunjukkan bahwa mekanismenya bekerja, meskipun mungkin belum secepat yang diharapkan publik," jelas Bayu. Menurutnya, yang terpenting adalah komitmen pemerintah untuk terus menindaklanjuti kasus serupa di wilayah lain, bukan hanya saat kasusnya menjadi viral.

Pencabutan IUP di Raja Ampat ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi perusahaan tambang lainnya untuk lebih patuh terhadap regulasi. Namun, publik dan para pengamat akan terus menanti bukti nyata bahwa proses penertiban yang diklaim sudah berjalan sejak Januari benar-benar efektif dan sistematis, tidak hanya menindak kasus-kasus yang sudah terlanjur "ramai".

  • Raja Ampat
  • Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Yuniar Dwi Setiawati

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.