Raja Ampat: Tempat Ekowisata Dunia atau Kontrol Politik?

Kamis, 18 Sep 2025, 18:15 WIB

JAKARTA — Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir gencar mendorong Raja Ampat di Papua Barat sebagai ikon ekowisata dunia. Upaya ini dilakukan lewat kenaikan tarif masuk wisatawan asing, pengetatan regulasi pariwisata, serta pemanfaatan kawasan tersebut dalam diplomasi konservasi internasional. Namun, di balik wajah hijau yang dipoles, kritik menyebut ada agenda tersembunyi berupa ekstraksi pendapatan, kontrol politik, dan pengelolaan citra internasional.

Pada pertengahan 2025, pemerintah mencabut izin empat perusahaan nikel yang beroperasi di sekitar Raja Ampat karena pelanggaran lingkungan, menyusul protes publik dan tekanan LSM. Namun, Mongabay melaporkan bahwa PT Gag Nikel, anak usaha BUMN Antam, tetap diizinkan beroperasi di Pulau Gag yang berada tepat di luar kawasan resmi UNESCO Global Geopark.

Ket. Foto: — Sumber: Unsplash

Kebijakan selektif ini memunculkan spekulasi. Otoritas berdalih izin tetap diberikan karena kontrak yang sudah ada, status lokasi di luar geopark, serta peringkat “hijau” dalam program kinerja lingkungan. Akan tetapi, laporan Global Witness menyebut hal ini lebih mencerminkan kepentingan strategis ekonomi, mengingat nikel menjadi komoditas penting dalam rantai pasok global kendaraan listrik dan baterai, sekaligus cara meredam kritik lingkungan.

Dampak kerusakan lingkungan terus dilaporkan, mulai dari sedimentasi yang mengganggu terumbu karang, debu yang menimbulkan masalah kesehatan, hingga deforestasi di pulau-pulau kecil tropis. LSM memperingatkan bahwa kerusakan ekosistem laut akan menghantam keanekaragaman hayati sekaligus menggerus pendapatan pariwisata. Mongabay menulis pekan ini bahwa PT Gag Nikel telah kembali beroperasi sejak 3 September, setelah moratorium Juni lalu resmi dicabut pemerintah, meski riset perusahaan sendiri menunjukkan dampak negatif pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, sistem pungutan masuk Raja Ampat juga menuai kontroversi. Wisatawan asing diwajibkan membeli izin resmi untuk jasa lingkungan yang berlaku setahun, namun di beberapa titik masyarakat lokal juga mengenakan pungutan tambahan. Menurut laporan KWR Global, hal ini kerap membuat turis frustrasi karena dianggap sewenang-wenang.

Pemerintah beralasan dana dari tarif konservasi digunakan untuk melindungi terumbu karang, mengelola taman laut, dan membangun infrastruktur. Namun, transparansi menjadi sorotan karena banyak warga mengaku tidak mengetahui alokasi dana atau merasa tidak merasakan manfaat langsung. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa keuntungan lebih banyak dinikmati pemerintah pusat dibanding masyarakat lokal.

Motif politik juga tidak bisa dilepaskan dari kebijakan di Raja Ampat. Papua Barat merupakan wilayah sensitif secara politik dengan sejarah gerakan kemerdekaan. Dengan membangun infrastruktur, memperluas regulasi pariwisata, dan melabeli kawasan konservasi, pemerintah memperkuat kontrol simbolis sekaligus fisik atas tanah, laut, serta sumber daya alam.

Selain itu, promosi Raja Ampat sebagai geopark kelas dunia juga berfungsi meningkatkan citra Indonesia dalam perundingan iklim, konvensi keanekaragaman hayati, dan ekonomi hijau global. Pencabutan izin tambang di wilayah yang menjadi sorotan publik setelah protes besar memberi pujian internasional dan memperkuat klaim Indonesia sebagai pemimpin konservasi.

Namun, strategi ekonomi tetap menjadi fondasi utama. Di satu sisi, Indonesia mengandalkan cadangan nikel besar untuk mendukung industri kendaraan listrik. Di sisi lain, kerusakan lingkungan mengancam pariwisata, perikanan, dan mata pencaharian masyarakat adat. Pemerintah berusaha menyeimbangkan dua kepentingan itu: meraup pendapatan dari nikel dan wisatawan berdaya beli tinggi, sekaligus mengurangi dampak ekologis maupun politik. Keputusan mempertahankan izin PT Gag Nikel, meski ada bukti kerusakan lingkungan, menegaskan bahwa nilai ekonomi tetap menjadi faktor dominan dalam pembuatan kebijakan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.