DPR Setuju dengan Kebijakan Tidak Memberikan PR bagi Murid di Jabar
Senin, 09 Jun 2025, 16:38 WIBBANDUNG - Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengaku setuju dengan kebijakan tidak memberikan Pekerjaan Rumah (PR) pada murid di Jawa Barat, namun bukan meninggalkannya tanpa edukasi.
Menurut Hetifah, tidak diberikannya PR pada siswa, bakal memberikan kesempatan pada siswa untuk memanfaatkan waktu luang dengan aktivitas lain di luar kegiatan belajar-mengajar formal.
âJadi anak-anak juga perlu waktu untuk melakukan hal lain yang tidak terkait langsung dengan sekolah itu. Tapi bukan berarti tidak ada edukasi di rumahnya," kata Hetifah di Bandung, Senin (9/6).
Menurut dia, hal ini menjadi tantangan juga untuk orang tua agar menciptakan edukasi di rumah. Karenanya dia menilai pihak sekolah bisa memberikan tugas bukan pada muridnya tapi ke orang tua siswanya.
"Di sini tantangannya, bisa tidak orang tua mengisi waktu. Ya, mungkin harus diberi tugas pada orang tuanya bukan ke anaknya," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan yang melarang para guru sekolah untuk memberi Pekerjaan Rumah (PR) bagi siswa-siswi mereka.
"Kami hari ini mengeluarkan surat edaran, itu larangan bagi guru untuk memberikan PR ke siswanya," kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Selasa.
Hal itu dilakukan, kata Dedi, demi efektifitas belajar, karena selama ini PR siswa yang dibawa ke rumah kerap kali dikerjakan oleh orang tuanya.
Selanjutnya, Dedi menilai dengan aturan ini akan membuat nyaman bagi anak-anak ketika di rumah dan memberikan waktu bagi mereka lebih produktif lewat berbagai kegiatan.
"Saya pengen anak di rumah itu baca buku dengan relaks, bermusik, berolahraga, membantu orang tuanya punya warung, punya toko, ke sawah, ke kebon. Sehingga menjadi mereka produktif," katanya.
Saat ANTARA mengkonfirmasi ke beberapa pihak di Pemprov Jabar, edaran Gubernur soal larangan tidak memberikan PR bagi siswa dan siswi sekolah, belum ada.
- DPR RI
- Murid di Jabar
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Tim Satgas Bencana ITS Pantau Kekuatan Infrastruktur NTT Pascagempa M7,7
-
PBB Peringatkan AI Tingkat Lanjut Dapat Menjadi Ancaman bagi Umat Manusia
-
Komisi XI DPR RI Setujui Anggaran Kemenkeu Rp49,80 Triliun pada 2027
-
Semarak HUT ke-81 RI, Relawan GDS Ajak Anak Panti Asuhan Aceh Main Permainan Tradisional.
-
OJK Diminta Perkuat Reformasi Pasar Modal Jelang Tinjauan MSCI
-
BNN: Tim Terpadu Lintas Instansi Perkuat Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika
-
Waspada! Tol Cipali KM 72-188 Sedang Diperbaiki, Pengendara Perlu Tahu Ini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.