Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Padang Pariaman Gagalkan Penyembelihan Kurban Betina Produktif

📅 Sabtu, 07 Jun 2025, 21:55 WIB | Oleh:
Pemkab Padang Pariaman Gagalkan Penyembelihan Kurban Betina Produktif Doc: Antara
Ket. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Padang Pariaman Zulkhailisman.

Pariaman - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, menggagalkan penyembelihan seekor sapi jenis kelamin betina yang masih produktif di Kecamatan Batang Anai yang akan digunakan sebagai hewan kurban.

"Kami mendapatkan laporan dari Bapak Camat dan kami minta panitia mengganti ternak tersebut," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Padang Pariaman Zulkhailisman saat memantau pelaksanaan pemotongan hewan kurban bantuan dari Presiden RI di Sungai Geringging, Sabtu.

Ia mengatakan ternak tersebut rencananya akan digunakan oleh panitia sebagai hewan kurban. Namun, hal itu diketahui oleh aparat pemerintahan setempat serta tim pengawasan pemotongan hewan kurban sehingga Pemkab Padang Pariaman dapat melakukan pencegahan.

Ia menyampaikan ternak tersebut masih muda sehingga dinilai masih berpeluang bunting dan melahirkan anak. Penyembelihan ternak betina produktif akan mempengaruhi populasi sapi di Padang Pariaman.

Beruntung, panitia memahami hal tersebut sehingga mau menggantinya dengan ternak lainnya yang sesuai dengan aturan.

Zulkhailisman mengatakan pihaknya membentuk empat tim pengawasan pemotongan hewan kurban yang terdiri dari dokter hewan, paramedik veteriner, dan petugas yang ada di kecamatan di daerah itu.

"Kami juga melakukan sosialisasi kepada pedagang, panitia pemotongan hewan kurban, dan pemangku berkepentingan terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Ini juga merupakan dampak dari sosialisasi yang kami lakukan," ujarnya.

Ia menyebutkan aturan yang melarang penyembelihan ternak betina produktif yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya Pasal 18 Ayat (4).

Disebutkan bagi yang melanggar peraturan tersebut akan mendapatkan sanksi pidana penjara minimal satu bulan hingga tiga tahun dan denda Rp1 juta hingga Rp300 juta.

"Boleh sapi betina disembelih tapi yang sudah tidak produktif," tambahnya.

Pihaknya mencatat populasi ternak sapi di Padang Pariaman pada 2024 mencapai 42,6 ribu ekor mengalami peningkatan 472 ekor dari 2023 yang hanya 42,2 ribu ekor.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, membentuk empat tim pengawasan pemotongan hewan kurban guna memastikan ternak yang dipotong untuk kebutuhan Idul Adha itu sehat dan layak dikonsumsi.

"Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar, mulai dari kandang ternak, pasar ternak, hingga pemotongan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Padang Pariaman Zulkhailisman di Parik Malintang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Jonatan Christie Tembus Babak 8 Besar

18 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Jonatan Christie Tembus Bab...
Daerah
Pemprov Sulbar Bidik Stunti...

Putri KW Sukses Menembus Babak 8 Besar

18 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Putri KW Sukses Menembus Ba...

Sabar/Reza Amankan Tiket Babak 8 Besar

18 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Sabar/Reza Amankan Tiket Ba...
Ekonomi
Rupiah Sentuh Level Terenda...

Jakarta Fair Akan Berlangsung Lebih Lama

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Jakarta Fair Akan Berlangsu...

Jakarta Model Percontohan Pelayanan Terpadu

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Jakarta Model Percontohan P...
Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
WHO: Makanan Tercemar Tewaskan 1,5 Juta Penduduk Setiap Tahun

WHO: Makanan Tercemar Tewaskan 1,5 Juta Penduduk Setiap Tahun

05 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.