Pemprov Jakarta Siap Jalankan Program Sekolah Swasta Gratis Menyusul Putusan MK
Selasa, 03 Jun 2025, 14:35 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Istimewa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk segera melaksanakan program sekolah swasta gratis sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perluasan makna wajib belajar tanpa biaya.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa keputusan MK tersebut sejalan dengan gagasan yang telah ia sampaikan sejak sebelum menjabat sebagai gubernur.
“Kalau di Jakarta saya yakin persoalan ini teratasi dengan baik,” ujar Pramono saat menghadiri kegiatan di SMK Miftahul Falah, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Selama ini, Pemprov Jakarta telah menjalankan program sekolah gratis di seluruh sekolah negeri. Kini, pemerintah daerah tengah mempersiapkan sejumlah sekolah swasta di jenjang SD, SMP, dan SMK sebagai proyek percontohan untuk perluasan kebijakan tersebut.
“Dengan keputusan ini, kami akan mempercepat untuk persiapan itu,” tambahnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, melainkan juga mencakup sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa negara wajib menjamin akses pendidikan dasar tanpa diskriminasi, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal HAM 1948. Ketentuan lama yang hanya menjamin pembebasan biaya pada sekolah negeri dinilai menimbulkan kesenjangan akses, terutama bagi siswa dari keluarga prasejahtera yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan kuota.
Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri tingkat SD di Jakarta hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. MK menilai bahwa negara tidak boleh membiarkan peserta didik terhambat mengakses pendidikan hanya karena perbedaan jenis penyelenggara pendidikan.
Dengan demikian, program sekolah swasta gratis menjadi langkah strategis dalam mewujudkan keadilan akses pendidikan dasar dan mendorong pemenuhan hak dasar setiap anak, tanpa terkecuali. Pemprov DKI Jakarta menjadi salah satu daerah pertama yang menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan kebijakan progresif ini.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!