Di Cirebon Longsor, Pemprov Papua Tengah Diminta Tutup Galian C karena Lahirkan Banyak Malaria

Minggu, 01 Jun 2025, 13:45 WIB

MIMIKA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah diminta menutup perizinan pertambangan Galian C di Sungai Selamat Datang, Satuan Pemukiman Dua (SP2), Distrik Mimika Baru karena berdampak terhadap meningkatnya kasus malaria di Kota Timika. 

Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Minggu, mengatakan izin pertambangan Galian C di Kota Timika dikeluarkan oleh Pemprov Papua Tengah melalui Online Single Submission (OSS) tanpa mengetahui kondisi lapangan di daerah ini.

Ket. Foto: nyamuk — Sumber: ist

"Saat ini yang kami bisa lakukan bagaimana menjaga lingkungan saja, sementara terkait dengan penutupan izin Galian C hanya dari Pemprov Papua Tengah," katanya.

Menurut Rettob, pihaknya juga sudah memberitahukan kepada Pemprov Papua Tengah agar menutup izin pertambangan Galian C sebab hingga kini proses Galian C masih terus berlangsung sehingga berdampak pada meningkatnya kasus malaria di Kota Timika.

"Salah satu yang menyebabkan angka malaria tinggi di Timika adalah pertambangan Galian C karena genangan air banyak sehingga menjadi tempat berkembang biak nyamuk Anopheles di lokasi itu," ujarnya.

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian C dan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika, peruntukan pembangunan untuk pertambangan Galian C hanya di Sungai Iwaka.

"Kami bisa menegakkan perda tersebut jika Galian C tidak ada izin dari Pemprov Papua Tengah," katanya lagi. Dia menambahkan ke depan pihaknya akan terus berupaya berkoordinasi dengan Pemprov Papua Tengah agar izin pertambangan Galian C di Sungai Selamat Datang bisa dicabut.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.