DPRK Biak minta dana desa digunakan untuk sejahterakan masyarakat

Rabu, 28 Mei 2025, 19:45 WIB

Biak -- Lembaga DPR Kabupaten (DPRK) Biak Numfor, Papua meminta dana desa digunakan untuk menyejahterakan masyarakat di 254 kampung.

"Aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) agar memperketat pengawasan dana desa supaya tepat sasaran untuk menyejahterakan masyarakat kampung," kata Ketua DPRK Biak Numfor Daniel Rumanasen pada rapat dengar pendapat dengan Plh Sekda Semuel Rumaikeuw menyikapi laporan dugaan penyimpangan dana desa 2025, Rabu.

Ket. Foto: Ketua DPRK Biak Numfor Daniel Rumanasen berdiskusi dengan anggota DPRK terkait laporan dana desa 2025. — Sumber: ANTARA/Muhsidin

Diakuinya penggunaan dana desa harus sesuai prosedur dan aturan supaya dapat mencegah terjadinya dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan kampung.

Ia mengatakan, pengawasan dana desa dilakukan dengan baik lewat badan musyawarah kampung (Bamuskam).

Dengan adanya pengawasan ketat dana desa, kata dia, maka setiap penggunaan dana desa yang diterima 254 kampung harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Tidak boleh dana desa dikorupsi karena sangat merugikan masyarakat kampung bersangkutan," ujarnya.

Ia berharap setiap kepala kampung untuk patuh dengan peraturan terkait penggunaan dan pemanfaatan dana desa 2025.

Diakui Daniel, jika dana desa diterima setiap kampung maka gunakanlah dengan benar supaya tidak berurusan dengan hukum.

Sebelumnya, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Putu Wiadnyana mengingatkan pengawasan dana desa menjadi tugas semua warga kampung setempat.

"Untuk kabupaten/kota pengawasan dana desa dilakukan Inspektorat, Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) dan aparat penegak hukum Kejaksaan yang telah bekerja sama dengan Kementerian Desa," katanya.

Kabupaten Biak Numfor mendapat dana desa pada 2025 sebesar Rp186,8 miliar untuk 254 kampung.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.