KPK Sita Sekitar 1,5 Juta Dollar AS terkait Kasus Jual Beli Gas

Senin, 26 Mei 2025, 19:10 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita 1.523.284 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar 24 miliar rupiah berdasarkan kurs Bank Indonesia per Senin (26/5) ini, terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas.

Selain itu, KPK juga telah menyita tujuh bidang tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat, dan sekitarnya terkait kasus tersebut.

Ket. Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin. — Sumber: antara foto

“Dengan luas 31.772 meter persegi, dan nilai taksiran sekitar Rp70 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan selama kurun waktu April-Mei 2025.

Lebih lanjut kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dollar AS.

  • KPK
  • Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.