KPK Sita Sekitar 1,5 Juta Dollar AS terkait Kasus Jual Beli Gas
Senin, 26 Mei 2025, 19:10 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita 1.523.284 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar 24 miliar rupiah berdasarkan kurs Bank Indonesia per Senin (26/5) ini, terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas.
Selain itu, KPK juga telah menyita tujuh bidang tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat, dan sekitarnya terkait kasus tersebut.
âDengan luas 31.772 meter persegi, dan nilai taksiran sekitar Rp70 miliar,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan selama kurun waktu April-Mei 2025.
Lebih lanjut kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017â2021.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006â2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016â2019 Danny Praditya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dollar AS.
- KPK
- Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Warga Jepang Dukung Pembatasan Medsos, Kelompok Remaja Justru Berontak
-
Antusias Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Rela Berburu Undangan hingga Siapkan Baju
-
Atasi Kekeringan, Pemkab Purwakarta Serahkan 34 Pompa untuk Petani
-
Kanwil Kemenkum Babel Jalani Desk Evaluasi WBBM Bersama Tim Penilai Nasional KemenPAN-RB.
-
Pameran Bursa Kerja Jateng Hadirkan 4.587 Lowongan dari 30 Perusahaan, Tekan Pengangguran
-
DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa
-
Jepang Ajukan Anggaran Pertahanan Tertinggi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.