KPK Sita Sekitar 1,5 Juta Dollar AS terkait Kasus Jual Beli Gas
Senin, 26 Mei 2025, 19:10 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita 1.523.284 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar 24 miliar rupiah berdasarkan kurs Bank Indonesia per Senin (26/5) ini, terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas.
Selain itu, KPK juga telah menyita tujuh bidang tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat, dan sekitarnya terkait kasus tersebut.
âDengan luas 31.772 meter persegi, dan nilai taksiran sekitar Rp70 miliar,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan selama kurun waktu April-Mei 2025.
Lebih lanjut kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017â2021.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006â2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016â2019 Danny Praditya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dollar AS.
- KPK
- Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Gas LPG Disalahgunakan, Bareskrim Siap Jerat Pelaku dengan TPPU
-
KPK tunjukkan barang bukti
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Strategi Zero Friction, Customer Experience Kini Menjadi Ekspektasi Dasar Bukan Sekadar Pembeda
-
Anggaran Rejang Lebong Terserap Tak Sampai 100 Persen
-
Pemkab Mimika Terjunkan Tim Terpadu ke Lokasi Longsor Tembagapura
-
Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Harga Pangan Jaga Inflasi Daerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.