Soal Regulasi Ojol, Komisi V DPR Pastikan RUU Angkutan Online Jadi UU Khusus

Kamis, 22 Mei 2025, 14:45 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memastikan regulasi terkait transportasi online akan diatur dalam undang-undang khusus, bukan ditempelkan dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sebelumnya, sempat muncul wacana bahwa aturan tersebut akan digabungkan ke dalam UU LLAJ. Keputusan dibentuknya UU tersendiri ini diambil karena kompleksitas isu dalam dunia transportasi online yang mencakup banyak sektor dan kementerian.

Ket. Foto: Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus bersama Pimpinan lainnya usai RDPU dengan para pengemudi transportasi online di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025). — Sumber: DPR RI

“Tadinya ini akan kami tempelkan di (UU) lalu lintas dan angkutan jalan tapi karena (persoalan transportasi online) ini spesifik nggak bisa numpang di UU lalu lintas dan angkutan jalan. Karena nggak mungkin nanti sistemnya itu kita masukkan di lalu lintas dan angkutan jalan, ini sementara hasil diskusi kami dengan berbagai pihak,” kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR dengan para pengemudi transportasi online di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, seperti disiarkan media resmi DPR RI, Parlementaria, Rabu (21/5).

Lasarus menyebutkan, RUU Angkutan Online akan menjadi lex specialis atau undang-undang khusus yang mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Mulai dari hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, sistem potongan, hingga hal teknis lainnya.

“Biar ini lex specialis, lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online. Jadi dia lex specialis termasuk mengatur hubungan kerja dan seterusnya, sistem potongan dan seterusnya, nanti semua diatur di satu undang-undang ini saja,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Meski belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Komisi V disebut akan bergerak cepat. Penyusunan naskah akademik tengah disiapkan untuk segera diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Setelah itu, mereka akan berkonsultasi lebih lanjut dengan pimpinan DPR. Jika naskah akademik telah rampung, rencananya akan dipaparkan di Badan Legislasi (Baleg), lalu dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai bagian dari Prolegnas.

Ia menekankan bahwa penjelasan ini penting agar tidak ada lagi pertanyaan mengenai bagaimana proses pembahasan RUU tersebut akan berjalan. 

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Berita Terbaru

Kemdiktisaintek Siapkan Aksara Mahasiswa untuk Bantu Pemulihan Masyarakat NTT Pascabencana.

Bulog Sorong Datangkan 3.000 Ton Beras dari Jatim dan Jakarta, Stok Pangan Diperkuat hingga Akhir 2026.

Rp56 Miliar Digelontorkan untuk Sekolah Papua Harapan di Nabire, Perkuat SDM Anak Papua.

Jaga Harga Beras Tetap Stabil, Bulog Sorong Salurkan 5 Ton SPHP Setiap Hari.

Karhutla Dekati Permukiman dan Sekolah di Barru, Tim Gabungan BNPB Terus Berjibaku.

KPK Geledah Dua Kantor Pemkab Bogor, Bappenda dan BKPSDM Disasar

TransNusa Buka Rute Jakarta-Lampung dan Lampung-Kuala Lumpur

Cegah Celah Pengawasan, Karantina Babel Andalkan Teknologi untuk Percepat Layanan.

Lindungi Gajah Way Kambas, BNPB Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca di Lampung Timur.

Marriott International Dinobatkan Jadi Tempat Kerja Terbaik Nomor 1

Google Cloud Hadirkan Gemini Enterprise untuk Industri Keuangan dan Hukum

De’ Geplak Hadir di Pusat Perbelanjaan Depok, Urus Administrasi Kependudukan Makin Mudah

JIF 2026: Buka Peluang Investasi Rp115 Triliun, 37 Proyek dan 13 Kawasan Ditawarkan

Lima Kunci Kepemimpinan HR untuk Membangun SDM Masa Depan

Somerset Kencana Jakarta Hadirkan Serviced Residence Family-Friendly dan Pet-Friendly di Jaksel

Hadapi Kemarau Ekstrem, 640.000 Liter Air Bersih Disalurkan ke 40 Titik

Lima Bulan Pascabencana Galodo, Dompet Dhuafa Reaktivasi 7 Posyandu di Agam

BTN dan Danantara Gelar Akad Massal KPR Subsidi untuk 200 Debitur di DHE 2026

Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan KPR BTN Bunga 2,75% dan Tenor 30 Tahun

Tak Mau Warga Kelaparan Pemkab Nduga Saluran 50 Ton Beras

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.