Soal Regulasi Ojol, Komisi V DPR Pastikan RUU Angkutan Online Jadi UU Khusus
Kamis, 22 Mei 2025, 14:45 WIBJAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memastikan regulasi terkait transportasi online akan diatur dalam undang-undang khusus, bukan ditempelkan dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebelumnya, sempat muncul wacana bahwa aturan tersebut akan digabungkan ke dalam UU LLAJ. Keputusan dibentuknya UU tersendiri ini diambil karena kompleksitas isu dalam dunia transportasi online yang mencakup banyak sektor dan kementerian.
âTadinya ini akan kami tempelkan di (UU) lalu lintas dan angkutan jalan tapi karena (persoalan transportasi online) ini spesifik nggak bisa numpang di UU lalu lintas dan angkutan jalan. Karena nggak mungkin nanti sistemnya itu kita masukkan di lalu lintas dan angkutan jalan, ini sementara hasil diskusi kami dengan berbagai pihak,â kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR dengan para pengemudi transportasi online di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, seperti disiarkan media resmi DPR RI, Parlementaria, Rabu (21/5).
Lasarus menyebutkan, RUU Angkutan Online akan menjadi lex specialis atau undang-undang khusus yang mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Mulai dari hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, sistem potongan, hingga hal teknis lainnya.
âBiar ini lex specialis, lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online. Jadi dia lex specialis termasuk mengatur hubungan kerja dan seterusnya, sistem potongan dan seterusnya, nanti semua diatur di satu undang-undang ini saja,â tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Meski belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Komisi V disebut akan bergerak cepat. Penyusunan naskah akademik tengah disiapkan untuk segera diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.Â
Setelah itu, mereka akan berkonsultasi lebih lanjut dengan pimpinan DPR. Jika naskah akademik telah rampung, rencananya akan dipaparkan di Badan Legislasi (Baleg), lalu dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai bagian dari Prolegnas.
Ia menekankan bahwa penjelasan ini penting agar tidak ada lagi pertanyaan mengenai bagaimana proses pembahasan RUU tersebut akan berjalan.Â
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
RDS Group dan Salesforce Adopsi AI untuk Efisiensi, Kecepatan Klaim, dan Deteksi Fraud
-
Wamenhaj Apresiasi Kerendahan Hati Para Peserta Diklat Calon Petugas Haji yang Bersedia Melepas Gelar
-
Lebaran Betawi 2026 Digelar di Lapangan Banteng 10-12 April, Pesta Budaya Terbesar Jakarta
-
Pemprov Sumbar Upayakan Distribusi BBM-LPG Tetap Lancar Pascabencana
-
KPK Cari Otak yang Mengondisikan Keterangan Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pati Nonaktif Sudewo
-
7 Tuntutan Demo Ojol: Potongan Aplikasi 10 Persen, Copot Menhub, Hingga Usut Tragedi 28 Agustus
-
BBKSDA evakuasi dua ekor beruang madu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.