Komisi IX DPR Meminta BPJS Ketenagakerjaan Mitigasi Lonjakan Klaim JKP

Selasa, 20 Mei 2025, 19:14 WIB

JAKARTA – Komisi IX DPR RI meminta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) agar melakukan mitigasi lonjakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan menyederhanakan prosedur klaimnya pada saat terjadi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, dalam rapat dengar pendapat dengan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (20/5), dalam kesimpulan rapat meminta BPJS Ketenagakerjaan agar melakukan evaluasi dan mitigasi klaim JKP di tengah potensi peningkatan kejadian PHK di Tanah Air.

Ket. Foto: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku menyerahkan santunan berupa paket kebutuhan pokok kepada perwakilan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Ambon, pada peringatan Hari Buruh tahun 2025. — Sumber: ANTARA

"Menyederhanakan prosedur klaim JKP dan JHT bagi peserta yang terdampak PHK," tuturnya.

Komisi IX DPR RI juga meminta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pengelola program JKP dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi bantalan bagi peserta korban PHK, agar memastikan ketahanan dan keberlanjutan dana.

Selain itu, dia juga meminta agar dilakukan sosialisasi dalam penggunaan aplikasi JMO untuk memperluas layanan. Diperlukan juga layanan langsung di lapangan dan penambahan petugas serta sinergi dengan Dinas Ketenagakerjaan di sejumlah daerah untuk memproses klaim dari para pekerja korban PHK.

Dalam kesempatan tersebut, Pejabat Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan sekaligus Direktur Human Capital dan Umum Abdur Rahman Irsyadi menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan inovasi termasuk melayani klaim kolektif ketika terjadi PHK massal seperti dalam kasus PT Sritex yang menyatakan pailit dan menghentikan operasi pada tahun ini.

Dia juga memastikan ketahanan dana JKP di tengah potensi kenaikan PHK pada tahun ini.

"Sejak ditetapkan pada 2022 ketahanan dana mencapai 2.807 bulan. Namun, kemudian dengan situasi terkini di mana terdapat peningkatan klaim JKP yang merupakan dampak dari perubahan manfaat dari tahap awal, implementasi PP 6/2025, ketahanannya 410 bulan," ujarnya.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan April 2025 jumlah peserta program JKP mencapai 16,47 juta orang, meningkat dibandingkan 14,44 juta orang dibandingkan tahun lalu dan 13,46 juta orang pada 2023.

Penerima manfaat untuk tahun ini sudah mencapai 52.850 orang, sudah mendekati total 2024 yang mencapai 57.960 orang. Secara nominal manfaat yang diklaim sejauh ini telah mencapai 68,3 persen dibandingkan total manfaat diklaim Rp378,84 miliar yang tercatat pada 2024.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sampai dengan 20 Mei 2025 terdapat 26.455 pekerja yang menjadi korban PHK.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.