Mantan Juara Dunia Balap Sepeda Rohan Dennis Dihukum Percobaan atas Kematian Istrinya, Melissa Hoskins
Kamis, 15 Mei 2025, 08:00 WIBSYDNEY â Mantan juara dunia balap sepeda asal Australia, Rohan Dennis, terhindar dari hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah mengemudi dengan cara yang "berpotensi membahayakan" hingga menyebabkan kematian istrinya, mantan atlet Olimpiade Melissa Hoskins.
Pengadilan Distrik di Adelaide, Australia Selatan, Kamis (15/5), menjatuhkan hukuman penjara 17 bulan kepada Dennis, namun sepenuhnya ditangguhkan. Hakim Ian Press mempertimbangkan pengakuan bersalah Dennis, penyesalannya yang mendalam, serta perannya sebagai orang tua tunggal bagi kedua anak mereka yang masih kecil.
Insiden tragis ini terjadi pada bulan Desember 2023, setelah pasangan itu terlibat pertengkaran soal renovasi rumah. Dennis, 34 tahun, mengaku melakukan âtindakan yang diperparah dan berpotensi menyebabkan cederaâ namun tidak didakwa atas kematian Hoskins secara langsung.
Hakim Press menjelaskan bahwa Dennis memilih meninggalkan rumah dengan mengendarai mobil guna menenangkan diri. Hoskins, yang mencoba menghentikannya, melompat ke atas kap mobil. Dennis terus melaju pelan selama sekitar 10 detik â tindakan yang oleh hakim disebut âsecara inheren berisiko dan berbahaya.â
Sesampainya di sebuah persimpangan, Hoskins turun dan mencoba membuka pintu mobil yang masih berjalan. Dennis sempat menjulurkan tangan untuk menutup pintu sebelum mencoba melaju lagi. Namun tanpa disadari Dennis, Hoskins memegang bagian mobil dan terseret ketika mobil itu berakselerasi. Ia terjatuh dan mengalami luka fatal yang menyebabkan kematiannya di rumah sakit Adelaide.
Melissa Hoskins, 32 tahun, merupakan atlet balap sepeda yang pernah tampil di Olimpiade London 2012 dan Rio 2016. Ia menjadi bagian dari tim putri Australia yang meraih emas di nomor team pursuit Kejuaraan Dunia Balap Sepeda Trek 2015 di Prancis.
Sementara itu, Rohan Dennis dikenal luas sebagai salah satu spesialis time trial terbaik dunia. Ia meraih medali Olimpiade di London 2012 dan Tokyo 2021, memenangkan kejuaraan dunia time trial pada 2018 dan 2019, serta mencatat kemenangan etape di Tour de France 2015.
Hakim Press menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dalam putusannya. âMenyebut peristiwa pada 30 Desember 2023 sebagai tragedi tidak sepenuhnya menggambarkan kesedihan, penderitaan, dan kehancuran yang ditimbulkan dalam kehidupan orang-orang yang mengenal dan mencintai istri Anda,â ucapnya. Dennis tidak memberikan pernyataan publik usai persidangan.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: AFP, Benny Mudesta Putra
Berita Terkait:
-
Neraca perdagangan Provinsi Jawa Timur
-
Ayustina Mempertahankan Jersi Kuning pada Etape Kedua Tour of Vietnam
-
Pemprov DKI Kirim IPA Mobile dan Puluhan Tangki Air ke Sumatra, Fokus Berikan Akses Air Bersih
-
Geliatkan Ekonomi Kreatif, Bank Raya Hadirkan Ekosistem Transaksi Digital di Sundown Markette Festival
-
Denver Nuggets Menang Dramatis atas Philadelphia 76ers
-
IOC Terapkan Aturan Baru, Cabor Kategori Putri Olimpiade Hanya untuk Perempuan Biologis
-
Pencarian Pesawat ATR 42-500 Dilanjutkan Tim Gabungan Sejak Dini Hari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.