Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satu Kartu untuk Multi Transportasi Dikeluarkan Bank DKI

📅 Senin, 12 Mei 2025, 14:57 WIB | Oleh:
Satu Kartu untuk Multi Transportasi Dikeluarkan Bank DKI Doc: ist
Ket. memasuki angkutan umum

JAKARTA – Era digitalisasi memudahkan layanan transportasi. Contoh tak perlu bawa uang atau banyak kartu untuk naik angkutan. Saat ini Bank DKI menerbitkan Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses (JakMob).

Kartu ini terintegrasi dengan sejumlah moda  transportasi, mulai dari Transjakarta, MikroTrans (Jaklingko), LRT, MRT, hingga Commuter Line atau KRL.

Diterbitkannya kartu ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Pemprov Jakarta yang memberikan layanan transportasi umum gratis kepada 15 golongan warga Jakarta.

Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo dalam keterangannya, Senin, mengatakan  peluncuran kartu ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung inklusi sosial dan mobilitas masyarakat Jakarta melalui layanan keuangan yang terintegrasi dengan transportasi publik.

“Kami percaya akses transportasi yang merata dan terjangkau akan membuka peluang ekonomi dan sosial yang lebih luas. Bank DKI berkomitmen untuk terus mendukung layanan publik yang memudahkan kehidupan masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan," kata Agus.

Ia menyampaikan, Kartu Layanan Gratis ini dapat digunakan untuk naik Transjakarta secara nontunai dan akan terhubung dengan sistem tiket elektronik milik PT Transportasi Jakarta.

Agus menjelaskan, selain mendukung mobilitas, kartu ini juga diharapkan mendorong literasi keuangan digital, mengingat data kependudukan dan status penerima manfaat telah terintegrasi secara sistematis.

“Peluncuran ini sekaligus menunjukkan sinergi antara sektor perbankan dan transportasi publik dalam membangun Jakarta sebagai kota global,” jelas Agus.

Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi mengatakan, Kartu JakMob ini merupakan bentuk dukungan Bank DKI terhadap program kerja Pemprov Jakarta.

“Diharapkan kartu JakMob ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga Jakarta khususnya 15 golongan masyarakat penerima layanan transportasi umum gratis,” kata Arie.

Sekadar informasi, mereka yang masuk dalam 15 golongan masyarakat penerima layanan transportasi umum gratis adalah Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta, pensiunan ASN, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, dan Tim Penggerak PKK, dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Selanjutnya, buruh bergaji setara UMP, lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia), penyandang disabilitas, anggota veteran, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid, guru PAUD, dan anggota TNI/Polri.

Selain menggunakan kartu JakMob untuk pembayaran dengan cara sentuh masuk (tap-in), 15 golongan itu juga dapat menggunakan aplikasi JakLingko.

Artinya, saat kartu tertinggal, mereka masih dapat memanfaatkan fasilitas gratis naik transportasi publik menggunakan telepon genggam. Kartu JakMob berlaku selama enam bulan. Begitu masa berlaku habis, mereka bisa mengajukan perpanjangan lewat aplikasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

17 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

1.5 jam yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Luar Negeri
Yen Jepang Dekati Titik Ter...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.