Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Buntut Kecelakaan di Padang dengan 12 Tewas, Kemenhub Akan Panggil Pemilik Bus ALS akibat Tak Berizin

📅 Rabu, 07 Mei 2025, 22:06 WIB | Oleh:
Buntut Kecelakaan di Padang dengan 12 Tewas, Kemenhub Akan Panggil Pemilik Bus ALS akibat Tak Berizin Doc: antara foto
Ket. Bus ALS alami kecelakaan di Padang.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera memanggil pemilik Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), menyusul insiden kecelakaan di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/5), menewaskan 12 penumpang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, setelah dilakukan pengecekan Bus ALS yang mengalami kecelakaan tersebut tidak memiliki izin operasi.

Sementara itu, masa status uji berkala terhadap bus tersebut berlaku hingga 14 Mei 2025.

"Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali," kata Ahmad Yani dikonfirmasi di Jakarta, Rabu(7/5).

Dia menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan terkait dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan itu.

Yani juga mengingatkan kewajiban setiap bus yang beroperasi agar memiliki izin dan laik jalan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan yang digunakan sebagai angkutan umum orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan kemudian memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal.

Di samping itu, setiap kendaraan juga wajib memeriksakan kendaraannya secara berkala. Kepastian kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab dari pengujian kendaraan bermotor termasuk perusahaan otobus (PO).

"PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi," ujar Yani.

Selain itu, ia menegaskan setiap perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.

SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Lebih lanjut, dia mengatakan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan.

"Dan bila terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan," katanya.

Oleh karena itu, dia berharap semua perusahaan otobus dapat melaksanakan kewajiban tersebut sebaik-baiknya demi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.