Pemprov Papua Barat Memberi Waktu Lima Hari Pemberkasan 1.002 Calon ASN
Senin, 05 Mei 2025, 20:07 WIBMANOKWARI â Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan waktu selama lima hari kepada 1.002 tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) untuk menyelesaikan pemberkasan.
Asisten III Sekretariat Daerah Papua Barat, Otto Parorongan, di Manokwari, Papua Barat, Senin(05/5), mengatakan tenaga honorer tersebut wajib mengumpulkan dokumen secara lengkap untuk dimasukkan ke dalam sistem.
"Pemberkasan dimulai dari tanggal 5 April sampai tanggal 9 April 2025. Manfaatkan waktu yang ada dengan maksimal," kata Parorongan.
Dia menyebut bahwa batas waktu penyelesaian kelengkapan administrasi calon ASN berkaitan dengan mekanisme yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat.
Hasil pemberkasan nantinya diinformasikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, setelah itu dikirim kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk penginputan data.
"Saya juga minta BKD Papua Barat fokus selama satu minggu ke depan supaya berkas yang masuk diteliti dengan baik," ucap Parorongan.
Kepala BKD Papua Barat Herman Sayori mengatakan pengumuman syarat pemberkasan tercantum dalam surat nomor 800.1.2.8/278.12/BKD/2025 yang diterbitkan pada 23 April 2025.
Adapun dokumen tersebut antara lain, surat keputusan (SK) tenaga honorer yang ditandatangani pimpinan organisasi perangkat daerah lingkup provinsi, ijazah, dan kartu tanda penduduk.
"Semua dokumen yang masuk, kami validasi dan verifikasi ulang untuk memastikan dokumen itu benar adanya," kata Herman.
Menurut Herman, apabila berkas tidak lengkap sesuai persyaratan atau pengumpulan berkas sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka honorer tersebut batal diakomodasi menjadi calon ASN.
Ada dua kategori pengangkatan yaitu, honorer berusia kurang dari 35 tahun menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan lebih dari 35 tahun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kalau berkas kurang atau tidak sesuai, dan kumpul sudah lewati batas waktu maka dinyatakan gugur," tegas Herman.
- Pemprov Papua Barat
- Calon ASN
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Australia akan Musnahkan Kawanan Anjing Dingo yang Terlibat dalam Kematian Tragis Turis Kanada di Pulau K'gari
-
Usai Bermain dalam Rangka 100 Tahun Gajayana, Legenda Arema Meninggal Dunia
-
Jalur utama mudik Lebaran di Tapteng masih dalam perbaikan
-
Gorontalo Memulai Pembangunan Masjid Raya di Tapa
-
Melestarikan Tradisi Tumbilotohe dari Kampus
-
Russia Diduga Siapkan Serangan Besar, Listrik Ukraina Terancam Kolaps
-
Papua Barat Perkuat SDM Lewat Pendidikan Tinggi, Otsus dan Beasiswa Jadi Andalan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.