Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KNKT Soroti Urgensi Sekolah Mengemudi demi Pemberantasan Truk ODOL yang Marak di Jalan Raya

📅 Senin, 05 Mei 2025, 19:25 WIB | Oleh:
KNKT Soroti Urgensi Sekolah Mengemudi demi Pemberantasan Truk ODOL yang Marak di Jalan Raya Doc: istimewa
Ket. Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan KNKT, Ahmad Wildan

JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menegaskan pentingnya pendirian sekolah mengemudi khusus bagi pengemudi bus dan truk sebagai langkah strategis dalam upaya pemberantasan praktik Overdimension Overload (ODOL) yang masih marak terjadi di jalan raya Indonesia.

Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan KNKT, Ahmad Wildan, mengatakan salah satu akar persoalan dari maraknya pelanggaran ODOL adalah rendahnya kualitas pendidikan dan pelatihan bagi para pengemudi angkutan barang dan penumpang.

Ia menilai selama lebih dari dua dekade, Indonesia belum pernah memiliki sistem pendidikan mengemudi yang layak dan terstruktur untuk pengemudi kendaraan besar.

“Pengemudi bus dan truk di Indonesia selama ini belajar secara otodidak, dari teman atau pengalaman lapangan. Tidak ada proses pembelajaran formal sebagaimana pengendali moda transportasi lain seperti pilot, nakhoda, atau masinis,” ungkap Wildan, akhir pekan kemarin.

Ia mencontohkan bahwa seorang pilot harus melewati tahapan ketat mulai dari Student Pilot License, kemudian memperoleh Private Pilot License, dan baru bisa mengikuti sertifikasi Commercial Pilot License setelah memiliki 1.500 jam terbang. Bahkan setelah memiliki lisensi komersial, seorang pilot tetap wajib mendapatkan sertifikasi khusus untuk setiap jenis pesawat yang akan diterbangkan.

Hal serupa juga berlaku dalam moda transportasi laut dan perkeretaapian. Seorang nakhoda kapal harus mengantongi sertifikasi bertingkat dari ANT-5 hingga ANT-1, begitu pula masinis yang harus melalui pelatihan dan sertifikasi resmi sebelum diperbolehkan mengoperasikan kereta.

“Setiap moda memiliki sistem pelatihan dan sertifikasi yang ketat untuk memastikan operatornya memahami betul karakteristik kendaraan, teknologi yang digunakan, serta potensi bahaya yang dihadapi. Sayangnya, ini tidak terjadi di moda jalan raya,” jelasnya.

Wildan menyebut bahwa teknologi kendaraan saat ini berkembang sangat cepat, bahkan telah beralih dari sistem otomotif konvensional ke ototronik, mekatronik, dan dalam waktu dekat menuju era electric vehicle (EV).

Namun ironisnya, para pengemudi truk dan bus di Indonesia belum dibekali pemahaman teknis yang memadai untuk mengikuti perkembangan ini.

KNKT juga menyoroti kasus kecelakaan di Bekasi yang melibatkan truk trailer bermuatan 70 ton, padahal kendaraan tersebut hanya memiliki daya mesin 260 PS yang didesain untuk beban maksimal 35 ton.

Pengemudi, yang diduga tidak memahami rasio tenaga terhadap beban (power-to-weight ratio), nekat mengangkut muatan berlebih yang berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan fatal.

“Perilaku ini bukan karena pengemudi nekat, tapi karena dia tidak tahu. Dia tidak paham apa konsekuensinya jika membawa beban dua kali lipat dari kemampuan kendaraan,” tambah Wildan.

KNKT pun mendorong pemerintah untuk tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga menempuh pendekatan edukatif melalui pendirian Sekolah Mengemudi khusus bagi pengemudi angkutan umum barang dan penumpang.

Langkah ini sejalan dengan amanah Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.