Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PP 47/2024 Diuji Nyali, Menteri Maman Ungkap Batu Sandungan Penghapusan Utang UMKM

📅 Kamis, 01 Mei 2025, 19:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
PP 47/2024 Diuji Nyali, Menteri Maman Ungkap Batu Sandungan Penghapusan Utang UMKM Doc: ANTARA/HO-Kementerian UMKM
Ket. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan capaian implementasi penghapusan utang UMKM dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan penghapusan kredit macet (piutang macet) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dan bertujuan untuk memberikan keringanan kepada UMKM yang terdampak, terutama karena pandemi COVID-19. Penghapusan utang ini diharapkan dapat membantu UMKM kembali bangkit dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memaparkan sejumlah tantangan dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM.

Salah satu kendala utama adalah persyaratan restrukturisasi yang dinilai memberatkan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (30/4), Menteri Maman menjelaskan bahwa restrukturisasi hanya efektif untuk piutang macet dengan nilai besar. Untuk piutang dengan nilai kecil, biaya restrukturisasi justru bisa lebih besar dari nilai utang itu sendiri.

Data per 11 April 2025 menunjukkan, realisasi penghapusan piutang macet UMKM baru mencapai Rp486,10 miliar dan menjangkau 19.375 debitur. Padahal, potensi penghapusan piutang mencapai 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun.

"Dengan syarat restrukturisasi maka hanya 67.668 debitur dengan total nilai piutang sebesar Rp2,7 triliun yang dapat dilakukan hapus tagih, dari potensi 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun," kata Maman dikutip dari keterangan persnya, Kamis (1/5).

Persyaratan restrukturisasi ini tercantum dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023.

Meski begitu, ia mengapresiasi regulasi terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang tidak mensyaratkan restrukturisasi. Ini, menurutnya, dapat memaksimalkan potensi penghapusan piutang macet UMKM.

"Tidak terdapatnya syarat restrukturisasi, dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp14,8 triliun,” katanya.

Namun, Maman menekankan perlunya aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN, khususnya terkait mekanisme persetujuan dari Danantara.

Selain itu, ia juga menyoroti pergantian direksi di bank-bank Himbara, khususnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), pasca-RUPS. Menurut dia, hal ini perlu mendapat perhatian agar jajaran direksi baru itu segera mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

1.5 jam yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.