Krisis Pengangguran di Sumbar, Empat Perusahaan Resmi Ajukan PHK

Kamis, 01 Mei 2025, 18:48 WIB

PADANG - Pemutusan hubungan kerja (PHK) menyebabkan karyawan kehilangan sumber penghasilan utama, yang dapat berdampak signifikan pada kondisi finansial dan kesejahteraan keluarga.

Secara lebih luas, PHK dapat meningkatkan pengangguran, menurunkan daya beli masyarakat, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. 

Ket. Foto: Ilustrasi - Pabrik tekstil tua di Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat berdiri sejak 1950 namun masih eksis memproduksi kain sarung hingga 3.500 helai setiap bulannya. — Sumber: Antara Sumbar/ Taufan Razzak

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membenarkan empat perusahaan skala nasional dan lokal di wilayahnya telah mengajukan pemberitahuan pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

"Laporan pertama yang kami terima itu ada 1.000 orang yang akan terkena PHK. Namun, setelah kami hitung-hitung ada sekitar 400 orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar Nizam Ul Muluk di Padang, Kamis (1/5).

Nizam menyebut dua perusahaan merupakan skala swasta nasional, satu lokal dan satu lagi perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Keempat perusahaan itu bergerak di bidang pertanian, perkebunan dan infrastruktur.

Ia mengatakan saat perwakilan perusahaan datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, tidak ada larangan melakukan PHK mengingat kondisi finansial selama beberapa tahun terakhir.

"Bahkan, beberapa perusahaan yang datang melapor itu sudah mendekati pailit," ujarnya.

Meskipun demikian, pihaknya menegaskan ketika sebuah perusahaan mengambil kebijakan PHK, maka wajib menjalankan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Misalnya, perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada karyawan sesuai masa kerjanya. Kemudian, mengacu kepada struktur skala upah dan menyosialisasikan lewat lembaga kerja sama bipartit, serta menyampaikan ulang kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota masing-masing.

"Kalau bisa ketika ingin melakukan PHK jangan langsung diledakkan misalnya langsung 300 orang, perusahaan bisa mencicil," saran dia.

Namun, apabila kondisi keuangan perusahaan tersebut sudah mulai membaik, maka diharapkan kembali memanggil karyawan yang terdampak PHK untuk kembali dipekerjakan.

Nizam menjelaskan salah satu perusahaan menyampaikan alasannya mengajukan PHK karyawan yakni naiknya harga komoditas barang baku. Dari awalnya Rp2.900 kini naik drastis menjadi Rp13.000.

"Ketika perusahaan menjelaskan alasan PHK, mudah-mudahan karyawan bisa memahaminya," ujar dia.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.