21 Persen ASN Pemda DIY Segera Masuki Masa Usia Pensiun

Selasa, 29 Apr 2025, 10:00 WIB

YOGYAKARTA — Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menghadapi tantangan serius di tubuh birokrasinya. Sebanyak 21 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY segera memasuki masa pensiun, sementara 40 persen ASN secara keseluruhan sudah berada dalam kategori usia menua. Di tengah keterbatasan kapasitas fiskal, Pemda DIY pun didorong mempercepat transformasi ASN menjadi Smart ASN yang menguasai teknologi informasi, berjiwa wirausaha, memiliki literasi bahasa asing, luas dalam jejaring, serta ramah dan responsif dalam pelayanan publik.

Arahan tersebut disampaikan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Triwulan I Tahun 2025 bertema Strategi Peningkatan Kualitas ASN dalam Membangun Birokrasi yang Profesional dan Adaptif di DIY, di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/04) malam.

Ket. Foto: — Sumber: Menpan.go.id

Acara ini menghadirkan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Akademisi UGM Indri Dwi Apriliyanti sebagai narasumber. Turut hadir pula Ketua DPRD DIY, para Bupati/Wali Kota se-DIY, anggota DPD RI, anggota Parampara Praja, serta pejabat tinggi Pemda DIY.

Dalam paparannya, Sri Sultan menegaskan bahwa DIY memiliki fondasi birokrasi yang kuat dan adaptif. Sejumlah penghargaan nasional telah diraih, di antaranya Indeks Reformasi Birokrasi Pemda DIY dengan predikat A, SAKIP Nasional dengan predikat AA untuk ketujuh kalinya, penghargaan Sistem Merit Jabatan Pimpinan Tinggi, Indeks Profesionalitas ASN terbaik, serta 7 unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan 3 unit Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). DIY juga menempati peringkat kedua nasional dalam Indeks Kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan predikat "Memuaskan".

Selain itu, inovasi layanan publik DIY berhasil masuk Top 5 besar Nasional KIPP selama satu dekade terakhir. Pemda DIY juga terus mengembangkan portal layanan publik jogjaprov.go.id dengan 9 layanan prioritas berbasis citizen centric approach.

Pada Rakordal ini, kinerja OPD juga dievaluasi. Biro Pengadaan Barang/Jasa meraih nilai kinerja tertinggi untuk PA, sedangkan Dinas Kebudayaan menempati posisi terendah. Untuk KPA, nilai tertinggi diraih Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial dan terendah oleh Taman Budaya Yogyakarta. Di kategori SMK BLUD, SMKN 1 Sewon menempati posisi tertinggi, sementara SMKN 2 Kasihan paling rendah. Dalam kontribusi inovasi, Aplikasi E-Office Sisminkada dan platform Omah Jaga Warga dari Satpol PP dinilai paling unggul.

"Kami percaya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Kami berharap teladan dari Ibu Menteri PANRB menjadi energi positif dalam menumbuhkan birokrasi yang smart: sigap, melayani, akuntabel, responsif, dan transformatif," ujar Sri Sultan.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam arahannya mengapresiasi reformasi birokrasi yang telah dijalankan Pemda DIY. Ia menyebut, capaian-capaian Pemda DIY bisa menjadi contoh nasional, mengingat sistem penilaian kinerja dilakukan rutin setiap triwulan dengan pengawasan langsung dari Gubernur DIY.

Rini juga mendorong penguatan transformasi ASN melalui konsep Smart ASN, termasuk reformasi di bidang rekrutmen, penilaian kinerja, dan manajemen talenta. Ia menilai Yogyakarta, sebagai pusat pendidikan dan kebudayaan, memiliki peluang menjadi pionir birokrasi masa depan: birokrasi yang kolaboratif, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik berbasis kebutuhan nyata masyarakat.

"Terima kasih, mari kita bersama-sama wujudkan Yogyakarta sebagai lentera reformasi birokrasi," imbuh Rini.

Dosen Departemen Manajemen Kebijakan Publik (DMKP) Fisipol UGM, Indri Dwi Apriliyanti, turut memaparkan hasil studi tentang gambaran masa depan sektor publik. Ia menekankan pentingnya fleksibilitas kerja ASN, yang tidak bisa diberlakukan seragam mengingat karakter pekerjaan dan status kepegawaian yang beragam. Indri juga menyoroti bahwa tingkat kematangan organisasi menentukan sejauh mana fleksibilitas bisa diterapkan.

"Kesiapan organisasi dalam menyiapkan prasyarat dengan baik akan menentukan luasnya implementasi kerja fleksibel di sektor publik," tutup Indri.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.