Lawan Pinjol Ilegal di Papua, OJK Gencarkan Sosialisasi hingga Ujung Timur Nusantara

Jumat, 25 Apr 2025, 21:15 WIB

JAYAPURA - Risiko utama jika pinjaman online (pinjol) ilegal tidak dibayar adalah bunga dan denda yang membengkak, penagihan yang kasar dan tidak manusiawi, serta penyalahgunaan data pribadi. 

Pinjol ilegal seringkali menerapkan suku bunga dan denda yang sangat tinggi, bahkan melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, mereka bisa menggunakan data pribadi Anda untuk mengancam atau membuat keonaran. 

Ket. Foto: Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat, Jayapura, Papua. — Sumber: ANTARA FOTO/Indrayadi TH

Karena itu, OJK Papua gencar melakukan sosialisasi terkait kewaspadaan terhadap pinjaman ilegal sebagai upaya dalam mencegah terjadinya transaksi ilegal yang sedang marak terjadi di Indonesia, khususnya di Bumi Cenderawasih.

Kepala OJK Papua Fatwa Aulia di Jayapura Jumat (25/4), mengatakan terkait antisipasi pinjaman ilegal itu pihaknya bersama instansi terkait lainnya juga telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti.

"Dengan adanya satgas tersebut sebagai upaya dalam pencegahan dan penindakan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya," katanya.

Menurut Fatwa, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, secara nasional Satgas Pasti telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal di mana entitas ilegal tersebut berkantor di pusat.

"Jadi Satgas Pasti ini berada di pusat dan daerah, sehingga edukasi (waspada pinjaman ilegal) dilakukan hingga ke wilayah terkecil," ujarnya.

Dia menjelaskan dampak pinjaman ilegal tersebut jiga dirasakan masyarakat di wilayah Papua sehingga untuk pengawasannya bisa dilakukan di setiap daerah.

"Sebagai informasi jumlah pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi oleh OJK adalah sebanyak 97 perusahaan dan jumlah pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal di wilayah Papua pada 2024 sebanyak 135 pengaduan yang terdiri dari 10 pengaduan terkait investasi ilegal dan 125 pengaduan terkait pinjol ilegal," katanya.

Dia menambahkan pada triwulan pertama 2025 jumlah pengaduan yang diterima sebanyak tujuh pengaduan yang seluruhnya terkait pinjol ilegal.

"Untuk itu selain edukasi dan sosialisasi yang dilakukan namun kami meminta agar masyarakat bisa memahami secara mandiri juga ciri-ciri pinjaman yang ilegal dan legal dengan begitu bisa terhindar," ujarnya lagi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.