Lawan Pinjol Ilegal di Papua, OJK Gencarkan Sosialisasi hingga Ujung Timur Nusantara

Jumat, 25 Apr 2025, 21:15 WIB

JAYAPURA - Risiko utama jika pinjaman online (pinjol) ilegal tidak dibayar adalah bunga dan denda yang membengkak, penagihan yang kasar dan tidak manusiawi, serta penyalahgunaan data pribadi. 

Pinjol ilegal seringkali menerapkan suku bunga dan denda yang sangat tinggi, bahkan melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, mereka bisa menggunakan data pribadi Anda untuk mengancam atau membuat keonaran. 

Ket. Foto: Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat, Jayapura, Papua. — Sumber: ANTARA FOTO/Indrayadi TH

Karena itu, OJK Papua gencar melakukan sosialisasi terkait kewaspadaan terhadap pinjaman ilegal sebagai upaya dalam mencegah terjadinya transaksi ilegal yang sedang marak terjadi di Indonesia, khususnya di Bumi Cenderawasih.

Kepala OJK Papua Fatwa Aulia di Jayapura Jumat (25/4), mengatakan terkait antisipasi pinjaman ilegal itu pihaknya bersama instansi terkait lainnya juga telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti.

"Dengan adanya satgas tersebut sebagai upaya dalam pencegahan dan penindakan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya," katanya.

Menurut Fatwa, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, secara nasional Satgas Pasti telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal di mana entitas ilegal tersebut berkantor di pusat.

"Jadi Satgas Pasti ini berada di pusat dan daerah, sehingga edukasi (waspada pinjaman ilegal) dilakukan hingga ke wilayah terkecil," ujarnya.

Dia menjelaskan dampak pinjaman ilegal tersebut jiga dirasakan masyarakat di wilayah Papua sehingga untuk pengawasannya bisa dilakukan di setiap daerah.

"Sebagai informasi jumlah pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi oleh OJK adalah sebanyak 97 perusahaan dan jumlah pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal di wilayah Papua pada 2024 sebanyak 135 pengaduan yang terdiri dari 10 pengaduan terkait investasi ilegal dan 125 pengaduan terkait pinjol ilegal," katanya.

Dia menambahkan pada triwulan pertama 2025 jumlah pengaduan yang diterima sebanyak tujuh pengaduan yang seluruhnya terkait pinjol ilegal.

"Untuk itu selain edukasi dan sosialisasi yang dilakukan namun kami meminta agar masyarakat bisa memahami secara mandiri juga ciri-ciri pinjaman yang ilegal dan legal dengan begitu bisa terhindar," ujarnya lagi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.