Regulasi Harus Bisa Mengantisipasi Peredaran Rokok Ilegal yang Merugikan Penerimaan Negara
Selasa, 22 Apr 2025, 20:26 WIBJAKARTA-Sejumlah kalangan mengkhawatirkan meningkatnya peredaran rokok ilegal di pasaran. Peredaran rokok ilegal merugikan negara karena tidak adanya penerimaan cukai. Di sisi lain, ini juga mengancam usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kekhawatiran itu diutarakan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) bersama Institute for Development of Economics and Finance (Indef) melalui kajiannya.
 Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menyebut pelaku usaha telah menjalankan aturan pengetatan penjualan rokok bagi anak di bawah umur 21 tahun, seperti peletakan rokok di belakang kasir. Namun, larangan penjualan dalam radius 200 meter justru dikhawatirkan akan menyuburkan rokok ilegal.
"Jika rokok legal tidak ada dalam radius 200 meter dari sekolah, rokok ilegal bisa dijual dengan cara-cara ilegal, jualan diam-diam, akan ada orang yang tidak bayar pajak. Ini siapa yang bisa mengontrol? kata Budihardjo di Jakarta, Selasa (22/4).
Kepala Center of Industry, Trade and Investment, Indef Andry Satrio Nugroho menyoroti ancaman peredaran rokok ilegal. Pemerintah harus memikirkan cara agar rokok ilegal yang tidak memberikan pendapatan cukai bagi negara bisa lebih ditekan.
"Tentu rokok ilegal pasti akan semakin berkembang. Selain larangan penjualan di ritel, larangan beriklan juga pasti akan menurunkan PAD (pendapatan asli daerah). Pemerintah daerah harus bersiap menghadapi konsekuensi ini jika regulasi tersebut disahkan atau berlaku," tegas Andry.
Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU 17/2023) tentang Kesehatan sejak pertengahan tahun lalu. Namun, beberapa pasal dalam peraturan tersebut menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan, terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempa bermain anak.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi, memperkirakan kebijakan ini akan membuat omzet ritel dan koperasi menurun drastis, terutama di UMKM seperti warung kelontong.Â
"Kalau untuk pelaku UMKM, khususnya ritel, baik itu koperasi dan UMKM, (penjualan) rokok itu bisa punya kontribusi 20-40 persen pada penjualan. Bahkan kalau di kelompok pedagang yang ultra mikro di ritel, rokok itu bisa jadi protectors moving, menjadi stok utama, kontribusinya bahkan bisa lebih dari 40 perssn. "Jadi kalau diterapkan bisa turun sampai 50 persen dari keseluruhan omzet," seru Anang.
Oleh karena itu, penerapan kebijakan jangan sampai membuat UMKM terhimpit bahkan mati, apalagi penerapannya sulit dan sosialisasi dari Kementerian terkait belum jelas.Â
Kalau (aturan) itu memang diterapkan, tentunya akan berat ya, seperti koperasi-koperasi itu ada juga yang dekat dengan sarana pendidikan, termasuk ada yang di dalam lingkup pendidikan. Misalnya, seperti koperasi pondok pesantren, itu ada di dalam lingkungan pendidikan pondok pesantren. Kemudian, koperasi pasar, toko-toko yang sudah lama dan lebih dahulu ada sebelum adanya sarana pendidikan itu, kan juga menjadi tidak memungkinkan untuk terapkan." kata Anang.
Karena belum jelasnya edukasi dari regulasi ini, dunia usaha meminta agar larangan dan pembatasan penjualan rokok tersebut dikaji ulang. Ada kekhawatiran jika diterapkan tanpa persiapan matang justru membuat kegaduhan dan konflik di masyarakat.
"Di ranah paling bawah bisa timbul paksaan dan intimidasi, misalnya pedagang tidak boleh jualan, barangnya dirampas atau disegel. Apa tidak terjadi konflik dengan masyarakat? Bisa ada gesekan, apakah Kepolisian atau Satpol PP yang bertindak? Ini akan menambah permasalahan yang lebih berat," sebut Anang.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, menyatakan dukungannya terhadap kampanye pemerintah mengenai bahaya rokok bagi orang di bawah 21 tahun. Meskipun ritel telah menerapkan aturan dengan tidak menjual rokok kepada orang di bawah 21 tahun, kebijakan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dianggap membingungkan dunia usaha.
Lindungi Kelompok Rentan
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi beberapa waktu lalu menuturkan, untuk pengawasan larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah ataupun tempat bermain anak, pelaksanaannya di daerah sehingga akan berkoordinasi lebih lanjut untuk implementasinya.
Dia menyebutkan bahwa upaya-upaya tersebut untuk melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak dan perempuan. "Oleh karena itu, peraturan-peraturan menjadi lebih ketat karena tujuannya atau sasarannya adalah bukan perokok dewasa yang saat ini sudah merokok, tetapi anak-anak dan perempuan,"paparnya
Dia menambahkan, merokok adalah faktor risiko penyakit jantung, stroke, kanker, ginjal, bahkan stunting. Mengendalikan rokok, katanya, adalah upaya besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Nadia menilai regulasi merupakan upaya untuk memastikan implementasi, namun yang sama pentingnya adalah edukasi dan membangun kesadaran, sehingga pendekatan dan intervensi perlu dilakukan oleh seluruh pihak.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Saat Macet Tak Lagi Menguras, Ayla Menjaga BBM Tetap Bersahabat
-
Badai Laron di Nganjuk, Pengendara Kesulitan Menembus Jembatan Kertosono
-
Melihat kerajinan UMKM dari Kulit Telur yang Mendunia
-
Pemprov DKI Bantah Ada Kendaraan Dinas Dipakai saat Mudik Lebaran
-
Perayaan 46 Tahun Yayasan Dharma Bhakti Astra: Bersinergi Untuk Masa Depan Lintas Generasi Umkm Indonesia
-
Bikin Resah Warga, Puluhan Remaja di Bengkulu Dibina dengan Sanksi Bersihkan Masjid
-
Tidar Borobudur 10K, Lomba Lari Rayakan Hari Jadi ke 1.120 Kota Magelang pada 24 Mei
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.