Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi: Negara Tidak Boleh Kalah

📅 Senin, 21 Apr 2025, 15:17 WIB | Oleh:
Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi: Negara Tidak Boleh Kalah Doc: antara foto
Ket. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyatakan negara tidak boleh kalah, terkait kasus sengketa lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung, Jawa Barat.

Dia menekankan apa yang tengah diusahakan oleh negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung sebagai para Tergugat dalam sengketa itu, adalah untuk kepentingan pendidikan.

“Negara tidak boleh kalah oleh perorangan, oleh kelompok. Apalagi kepentingan negara adalah untuk pendidikan, bukan kepentingan perorangan,” kata Dedi saat ditemui wartawan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (21/4).

Terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan yang kini tengah ditempati oleh SMAN 1 Bandung, Dedi mengatakan pihaknya dipastikan melakukan banding karena yakin atas status aset tersebut.

"Kita (pemerintah) banding, kita banding, kita meyakini bahwa itu adalah asetnya Provinsi Jawa Barat," kata Dedi.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, memutuskan mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan Tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat), dalam sengketa soal kasus status lahan SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung.

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung yang dilihat di Bandung, Jumat (18/4) dini hari.

Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat atas lahan itu batal, dan memerintahkan Tergugat I yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut dokumen itu.

Kemudian, pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan di lahan itu atas nama Penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.

Diketahui, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatannya dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta tergugat intervensi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
  • Jangan Main-main! Kawasan Industri Diminta Tuntaskan Seluruh Izin
    Langkah proaktif pemerintah pusat dan daerah dalam menata ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Megapolitan
Pemkot Jakut Tertibkan Bang...
Daerah
Penanganan kebakaran di Kaw...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.