Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi: Negara Tidak Boleh Kalah

📅 Senin, 21 Apr 2025, 15:17 WIB | Oleh:
Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi: Negara Tidak Boleh Kalah Doc: antara foto
Ket. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyatakan negara tidak boleh kalah, terkait kasus sengketa lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung, Jawa Barat.

Dia menekankan apa yang tengah diusahakan oleh negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung sebagai para Tergugat dalam sengketa itu, adalah untuk kepentingan pendidikan.

“Negara tidak boleh kalah oleh perorangan, oleh kelompok. Apalagi kepentingan negara adalah untuk pendidikan, bukan kepentingan perorangan,” kata Dedi saat ditemui wartawan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (21/4).

Terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan yang kini tengah ditempati oleh SMAN 1 Bandung, Dedi mengatakan pihaknya dipastikan melakukan banding karena yakin atas status aset tersebut.

"Kita (pemerintah) banding, kita banding, kita meyakini bahwa itu adalah asetnya Provinsi Jawa Barat," kata Dedi.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, memutuskan mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan Tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat), dalam sengketa soal kasus status lahan SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung.

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung yang dilihat di Bandung, Jumat (18/4) dini hari.

Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat atas lahan itu batal, dan memerintahkan Tergugat I yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut dokumen itu.

Kemudian, pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan di lahan itu atas nama Penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.

Diketahui, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatannya dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta tergugat intervensi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.