Parkir Mobil di Tanah Abang Dimintai Rp60 Ribu, Pramono Minta Satpol PP Tertibkan Parkir Liar

Senin, 21 Apr 2025, 01:05 WIB

JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)untuk membenahi parkir liar, khususnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Jadi, salah satu tugas utama saat Satpol PP bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian adalah menata urusan perparkiran,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Sabtu (19/4).

Ket. Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Sabtu (19/4). — Sumber: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

Pramono mengaku, dirinya juga baru mengetahui bahwa di Jakarta, lahan parkir merupakan sumber penghasilan yang luar biasa bagi pengelolanya.

Untuk itu, Pramono mengatakan sudah menyampaikan dalam rapat internal agar Satpol PP dapat membenahi lahan-lahan parkir di Jakarta. “Untuk parkir liar yang seperti itu, maka itulah tugas Satpol PP. Bukan memindahkan orang yang mau demonstrasi pakai kemah. Bahkan kemarin yang di depan kantor saya, kemah mau sebulan juga nggak apa-apa,” katanya.

Ia menegaskan, “Itulah karakter yang ditunjukkan oleh Pemerintah DKI bahwa yang namanya demokrasi dijaga, tetapi tidak boleh yang bukan tugasnya dilakukan,” kata Pramono.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap lima juru parkir liar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diduga minta uang parkir sebesar 60 ribu rupiah per mobil.

Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang menahan para juru parkir liar itu setelah video tarif parkir yang sangat tinggi itu beredar di media sosial Instagram @jakarta.terkini.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang Komisaris Polisi Martua Malau mengatakan penangkapan terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Malau mengatakan kejadian dalam unggahan itu berlangsung pada Ahad siang, 13 April 2025.

Tangkap Lima Orang

Kepolisian lalu menangkap lima orang juru parkir yang diduga terlibat. Mereka adalah Alfian Fahmi alias Darto (36), Ardiansyah Pratama (36), Nurul Hasan (28), Yakub (40), dan Kolid (22).

Polsek Tanah Abang juga telah mengungkapkan peran masing-masing orang yang mereka tahan. Polsek Tanah Abang mengklaim Darto berperan sebagai juru parkir yang biasa menagih uang secara langsung kepada pengunjung Pasar Tanah Abang.

Laki-laki itu mematok tarif 40-50 ribu rupiah. Selain itu, dia juga meminta tambahan 10 ribu rupiah kepada pengunjung untuk jatah calo yang mencarikan lokasi parkir. Kemudian, Ardiansyah Pratama berperan sebagai orang yang menerima setoran dari para juru parkir liar.

“Pelaku asli orang sekitar TKP lokasi parkir pinggir jalan. Pada saat operasional pasar, penghasilan parkir antara 300 - 400 ribu rupiah, dibagi rata dengan juru parkir,” ucap Malau.

Adapun ketiga orang lainnya, yaitu Nurul Hasan, Yakub dan Kolid, merupakan juru parkir yang bertugas memungut uang parkir mobil dan motor yang parkir di pinggir Jalan Pasar Tanah Abang. Polsek Tanah Abang telah menyita barang bukti uang tunai 602 ribu rupiah dari kelima orang yang mereka tahan.

Meski menangkap juru parkir liar itu, Polsek Tanah Abang tidak mengenakan ancaman pidana kepada mereka. Menurut Malau, tindakan mereka mematok tarif parkir tinggi bukan perbuatan pidana.Kepolisian kemudian menyerahkan para juru parkir liar itu ke Dinas Sosial Jakarta Pusat.

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan, untuk menyelesaikan masalah juru parkir (jukir) liar di Pasar Tanah Abang tidaklah mudah namun edukasi, pembinaan, dan pendekatan secara sosial perlu coba diterapkan.

“Memang cukup sulit menyelesaikan masalah jukir liar, karena ini menyangkut urusan perut, ekonomi dan kebiasaan masyarakat sekitar yang memang tidak mempunyai pekerjaan tetap,” kata Kenneth di Jakarta, kemarin.

Menurut Bang Kent sapaan akrabnya, masalah parkir liar di Pasar Tanah Abang, telah menjadi isu yang berulang dan memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang. Aktivitas parkir sembarangan, lanjut dia, terutama kendaraan roda dua yang memblokir trotoar dan bahu jalan, sering kali menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

Masalah parkir liar memang kerap terjadi di banyak kota dan seringkali membuat macet, mengganggu pejalan kaki, bahkan merusak estetika kota. Untuk mengatasinya, sambung Kent, pendekatannya harus di lakukan dengan metode kombinasi antara penegakan hukum, penyediaan fasilitas, dan edukasi masyarakat.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.