Mahasiswa Indonesia Ditahan di AS, Anggota DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Perlindungan
Kamis, 17 Apr 2025, 12:15 WIBJAKARTA â Seorang mahasiswa Indonesia ditahan badan imigrasi Amerika Serikat (AS) pada bulan Maret lalu. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) diminta memastikan haknya terpenuhi saat menjalani proses peradilan di negara asing.
"Kami mendesak Kemlu dan KJRI Chicago untuk terus memberikan pendampingan maksimal terhadap WNI kita yang ditangkap di Amerika Serikat. Ini bukan hanya soal kasus hukum perorangan, tetapi menyangkut muruah negara dalam melindungi warganya di luar negeri," kata Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan dalam rilis yang disiarkan media resmi DPR RI, di Jakarta, Kamis (17/4).
Seorang mahasiswa Indonesia bernama Aditya Harsono Wicaksono yang tinggal di Marshall, Minnesota, AS ditangkap oleh sejumlah agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS atau Immigration and Customs Enforcement (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu.
Penahanan Aditya dilakukan beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba. Pria berusia 33 tahun itu diduga ditangkap karena mengikuti aksi protes terkait kematian George Loyd yang memicu gerakan âBlack Lives Matterâ pada tahun 2021.
Saat ini Aditya masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota. Pihak Kemlu dan Kementerian Hukum disebut telah melakukan pendampingan untuk Aditya.
Junico menegaskan, Aditya harus mendapat perlindungan maksimal berdasarkan prinsip keadilan universal dan asas non-diskriminasi.
"Indonesia harus menunjukkan bahwa kita serius dalam memperjuangkan hak-hak hukum setiap warga negara, apalagi ketika menghadapi sistem hukum asing yang memiliki dinamika dan tantangan tersendiri. Pendampingan hukum harus dilakukan secara intens dan profesional," tutur pria yang akrab disapa Nico Siahaan itu.
Aditya juga pernah tercatat mendapat gugatan hukum karena melakukan tindak perusakan properti yang masuk dalam fourth degree offense saat melakukan aksi protes. Ia ditangkap dalam demonstrasi setelah diberlakukan jam malam di Minnesota. Aditya juga telah menjalani persidangan dan diputuskan bebas dengan jaminan.
Berdasarkan keterangan, Aditya sebelumnya memegang visa pelajar F-1 dan telah menyelesaikan gelar masternya di Southwest Minnesota State University pada 2023.
Saat visanya dicabut, Aditya sebenarnya tengah menanti proses permanen tinggal di AS melalui pengajuan kartu hijau (green card) usai menikah dengan warga setempat.
Nico menilai, kasus ini merupakan pengingat bahwa dinamika sosial-politik di negara seperti AS sangat kompleks. Untuk itu, ia mengimbau WNI agar cermat melihat situasi di negeri orang.
"Kami mengimbau WNI, khususnya pelajar dan diaspora di AS, untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan menyuarakan opini. Ini bukan soal membatasi kebebasan berekspresi, tetapi lebih kepada memahami konteks politik dan hukum yang berlaku di negara tempat tinggal masing-masing,â ungkap Nico.
Menurut Nico, kebebasan berekspresi itu merupakan hak setiap orang, apalagi dalam menyangkut hal-hal kemanusiaan.
âSaya hanya mengimbau untuk lebih berhati-hati. Bukan kita mengesampingkan sisi kemanusiaan dan juga solidaritas, tapi ketika kita menyampaikan isu hari ini di Amerika, saya harap bisa berpikirlah seribu kali untuk itu, apalagi dengan posisi sebagai pendatang,â kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Nico meminta pemerintah untuk hadir dan aktif melindungi warganya yang berada di luar negeri. Ia mendorong adanya bantuan hukum terbaik dari pemerintah bagi Aditya.
"Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan bantuan diplomatik sebesar-besarnya. Itu adalah mandat konstitusi yang tidak boleh diabaikan,â tegas Nico.
Anggota Komisi I di DPR yang membidangi urusan luar negeri itu menyoroti tantangan yang dihadapi WNI di negara seperti AS yang sistem hukumnya sering kali kompleks dan tidak selalu mudah dipahami.
Menurut Nico, ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai pelanggar oleh otoritas di sana, maka proses hukum bisa menjadi sangat sulit apalagi bagi warga negara asing.
âMaka kehadiran negara sangat diperlukan. Kita tahu Amerika Serikat ini negara yang unik. Kalau mau dibilang aneh juga bisa. Terutama dengan pemimpinnya yang sekarang, peraturannya sering berubah-ubah," ucap Legislator dari Dapil Jawa Barat I tersebut.
Untuk itu, Nico mengingatkan betapa pentingnya agar Indonesia segara mengisi posisi Duta Besar RI untuk AS yang sudah kosong selama 2 tahun. Ia mengatakan kehadiran Dubes RI untuk AS sangat diperlukan, utamanya untuk menangani berbagai kasus terkait WNI yang berada di AS .
"Tanpa kehadiran duta besar, respons terhadap kasus-kasus seperti ini bisa menjadi lebih lambat dan tidak maksimal. Kita butuh wakil yang mampu membuka dialog langsung dengan pemerintah AS demi melindungi kepentingan warga kita,â ujar Nico.
Ditambahkannya, kehadiran Duta Besar tak hanya berfungsi sebagai perwakilan Indonesia di negara lain tapi juga untuk penguatan diplomasi perlindungan WNI. Khususnya, kata Nico, dalam konteks kasus-kasus hukum yang bersinggungan dengan isu politik, sosial, atau HAM di negara tempat WNI berada.
"Kasus seperti ini harus menjadi momentum refleksi. Perwakilan kita di luar negeri bukan hanya menjadi penjaga hubungan bilateral, tetapi juga garda depan perlindungan warga negara,â jelasnya.
âSeperti yang disampaikan Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, kami berharap Pemerintah segera mengirimkan nama calon Dubes RI untuk AS untuk dipertimbangkan oleh DPR. Dengan begitu, posisi Dubes kita di AS yang kini kosong bisa segera terisi dan memaksimalkan fungsi diplomasi,â tutup Nico.
Berita Terkait:
-
Wapadai Lonjakan Harga, DPR Dorong Pemerintah Perbanyak Pasar Murah
-
Legislator: Konsistensi Digitalisasi Kunci Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran, Tidak Perlu Satgas Baru
-
Antisipasi PHK Massal PPPK, Legilastor Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai
-
Korlantas Polri Terapkan "One Way" Lokal Jelang Puncak Arus Balik 28-29 Maret 2026
-
ASN WFH: DPR Minta Pemerintah Hitung Potensi Penghematan BBM
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Persiapan Bagi-bagi THR
-
Inspektorat Nyatakan Pengadaan Mobiler di Rumah Dinas Wagub Babel Langgar Aturan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.