Kejagung Menemukan Catatan Permintaan Putusan Lepas di Rumah MS
Rabu, 16 Apr 2025, 22:41 WIBJAKARTA â Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa penyidik menemukan catatan terkait permintaan agar perkara korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diputus lepas (ontslag), dari rumah pengacara MS (Marcella Santoso).
Sebagai informasi, MS selaku advokat ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap guna memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) bagi tersangka korporasi dalam kasus korupsi tersebut.
âKetika dilakukan penggeledahan di rumah MS itu, ternyata ditemukan catatan terkait adanya permintaan-permintaan untuk meng-ontslag-kan putusan ini,â kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4).
Adapun keterlibatan MS dalam upaya pemberian putusan lepas mulai terendus ketika penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dalam putusan bebas Ronald Tannur.
Diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli bahwa dalam pengembangan penyidikan itu, penyidik menggeledah sejumlah tempat.Hasilnya, penyidik menemukan barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya keterlibatan MS.
âDi barang bukti elektronik ini ada keterangan, ada catatan, ada informasi yang oleh penyidik tentu dianalisis, yang terkait dengan MS,â katanya.
Lalu, pada 19 Maret 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas(onstlag)dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Dalam penanganan kasus korupsi tersebut, MS dan tersangka AR (Ariyanto) menjadi advokat bagi tersangka korporasi yang terdiri dari PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Penyidik lantas mulai mendalami dugaan keterkaitan antara putusan lepas yang dijatuhkan majelis hakim dengan MS.Dari hasil penggeledahan di rumah MS, penyidik pun menemukan catatan terkait permintaan agar tersangka korporasi dijatuhi putusan lepas.
Terkait kemungkinan adanya hubungan antara MS dengan Zarof Ricar selaku terdakwa dalam kasus pemufakatan jahat terkait putusan bebas Ronald Tannur, Harli menegaskan bahwa keduanya tidak memiliki keterkaitan.
âEnggak ada kaitannya dengan ZR (Zarof Ricar),â katanya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag)perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mendagri Tegaskan Bahwa WFH ASN Bukan Libur Panjang
-
Halo Fresh Graduate, Telkom Buka Program Magang dengan Uang Saku
-
APG Thailand 2025 Sebagai Momentum untuk Regenerasi Atlet
-
Kejagung Periksa Satu Saksi dari PT Google Indonesia terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendiktisaintek
-
Rumah Jampidsus Mendadak Dijaga Ketat TNI, Ada Apa dengan Febrie Adriansyah?
-
Spotify Luncurkan Channel Gratis Khusus TV untuk Pengguna Samsung, Siap Tonton Podcast Video 24/7
-
7 Tersangka Baru Kasus Sritex dari 3 Bank BUMD, Kejagung Ungkap Aksi Licik Mereka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.