Penanganan Perundungan di Tangsel Utamakan Kepentingan Terbaik Anak

Sabtu, 03 Okt 2026, 19:05 WIB

JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi memastikan kasus dugaan perundungan terhadap anak di sekolah internasional di Serpong, Tangerang Selatan mendapat perhatian dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

"Kami menghormati keputusan keluarga untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tetapi akses terhadap layanan perlindungan dan pendampingan tetap terbuka bagi anak dan keluarga sesuai dengan kebutuhan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu.

Ket. Foto: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. — Sumber: ANTARA/HO-KemenPPPA

Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut serta memastikan kondisi dan kebutuhan anak dan keluarganya.

"Ketika anak dan keluarga membutuhkan bantuan, UPTD PPA siap hadir memberikan pendampingan sesuai kebutuhan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor ketika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak," kata Arifah Fauzi.

Dugaan perundungan terjadi pada 26 Agustus 2026 saat kegiatan Pramuka.

UPTD PPA Kota Tangerang Selatan telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan pihak sekolah untuk memastikan penanganan sesuai kondisi dan kebutuhan anak.

"Dua dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan ini menjadi perhatian kami. Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman di lingkungan pendidikan. Karena itu, ketika ada dugaan kekerasan, penanganannya harus tetap mengutamakan keamanan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Korban mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh sejumlah kakak kelas hingga mengalami luka.

Pihak sekolah kemudian mempertemukan keluarga korban dengan pihak yang diduga terlibat untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.

Selain dugaan perundungan, di sekolah yang sama juga terdapat dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang sebelumnya telah ditangani dan mendapat pendampingan.

Menteri PPPA mengingatkan satuan pendidikan untuk tidak menganggap kekerasan sebagai bagian dari candaan atau dinamika pergaulan anak.

"Sekolah perlu segera merespons setiap dugaan kekerasan, memastikan mekanisme pengaduan berjalan, dan memberikan ruang aman bagi anak untuk menyampaikan pengalaman serta meminta pertolongan," kata Arifah Fauzi.

  • Kasus Perundungan

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.