Pemkot Tangsel Tambah Penerima Perlindungan Sosial Kelompok Rentan

Sabtu, 03 Okt 2026, 19:10 WIB

TANGSEL -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, menargetkan jumlah penerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan dan sektor informal bertambah dari saat ini 25 ribu orang, menjadi 35 ribu penerima di tahun 2027.

"Kita terus meningkatkan jumlah penerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan setiap tahun dari 25 ribu di saat ini, menjadi 35 ribu di tahun depan dan 45 ribu pada di akhir masa jabatan pada 2029 mendatang," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan di Tangerang, Sabtu.

Ket. Foto: Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan saat memberikan sambutan. — Sumber: ANTARA/irfan

Ia menjelaskan, kelompok rentan penerima bantuan dengan anggaran dari Pemkot Tangerang Selatan yakni pengemudi ojek daring, pekerja informal, pedagang kaki lima, hingga kelompok masyarakat lainnya yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial.

Pilar menegaskan, perluasan perlindungan tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menghadapi risiko pekerjaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan ekonomi keluarga.

“Kita ingin bantuan yang diberikan menjadi pintu masuk menuju kemandirian masyarakat,” kata dia.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial dapat menjadi salah satu bentuk dukungan bagi masyarakat agar tetap memiliki rasa aman dalam menjalankan aktivitas ekonomi dan memenuhi kebutuhan keluarga.

"Berbagai program perlindungan sosial dapat berjalan beriringan dengan program pemberdayaan yang mendorong masyarakat untuk semakin mandiri secara ekonomi," ujarnya.

Terkait program bantuan jaminan sosial BAZNAS, Pilar mengaku mengapresiasi kolaborasi pemerintah pusat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat rentan.

Melalui program tersebut, penerima manfaat mendapatkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh perlindungan sosial sekaligus memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup.

“Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentu membutuhkan kolaborasi dan kepedulian bersama. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BAZNAS, dunia usaha, organisasi sosial, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat,” ujar Pilar.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.