Hilang, 331 Kilogram Merkuri Barang Bukti Dicuri Orang Dalam
Sabtu, 03 Okt 2026, 18:46 WIBAMBON -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menahan dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.
Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa, di Ambon, Sabtu, membenarkan penetapan dan penahanan ketiga tersangka tersebut setelah perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
âKetiga pelaku sudah ditahan setelah perkara naik sidik (penyidikan) kemarin. Ketiganya sudah langsung ditahan. Siapa mereka belum bisa, masih dalam kepentingan penyidikan dan kemungkinan ada penambahan tersangka baru,â kata Imelda.
Ia mengatakan, identitas ketiga tersangka belum disampaikan kepada publik karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara hilangnya merkuri yang sebelumnya berada dalam penguasaan gudang Dinas ESDM Provinsi Maluku.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik sebelumnya telah memeriksa Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Dr. Abdul Haris saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.
âSudah diperiksa saat lidik kemarin,â ujarnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas ESDM Provinsi Maluku.
Sebelumnya, kasus hilangnya ratusan kilogram merkuri itu menjadi sorotan publik karena barang tersebut merupakan barang sitaan negara hasil perkara pidana yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon dirampas untuk negara.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, barang berbahaya itu diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk disimpan di gudang milik instansi tersebut. Namun dalam perjalanannya, sebanyak 331 kilogram merkuri dilaporkan hilang.
Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris juga turut membenarkan bahwa merkuri tersebut merupakan barang bukti milik negara dan kasus kehilangannya telah dilaporkan ke Polda Maluku. Laporan kehilangan merkuri diterima polisi pada 14 September 2026.
- curi barang bukti
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.