Viral Aniaya ABK, Menteri KKP Langsung Bekukan KM Maulana 23!

Sabtu, 03 Okt 2026, 18:50 WIB

JAKARTA– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangguhkan layanan operasional kapal motor (KM) Maulana 23 menyusul dugaan tindak kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP) yang viral di media sosial. Kapal tersebut telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru, untuk mendukung proses penanganan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak membenarkan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak awak kapal perikanan. KKP juga berkomitmen memastikan keselamatan, kesejahteraan, serta pemenuhan hak-hak awak kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ket. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangguhkan layanan operasional kapal motor (KM) Maulana 23 menyusul dugaan tindak kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP) yang viral di media sosial — Sumber: istimewa

“Kami sangat menyesalkan dan mengecam dugaan tindak kekerasan ini. Keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan merupakan hal yang harus menjadi perhatian utama. Begitu menerima informasi, kami langsung melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kapal dan mengambil langkah sesuai kewenangan KKP,” ujar Menteri Trenggono dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (3/10).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan hasil penelusuran data perizinan, KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) yang memiliki dokumen perizinan aktif. Kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal dengan daerah penangkapan di Zona 03, yang meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.

Kapal tersebut tercatat berpangkalan di PP Dobo dan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta. KM Maulana 23 dimiliki oleh PT Anugrah Maritim Indonesia Raya, yang tercatat memiliki alokasi sebanyak lima unit kapal perikanan.

Berdasarkan data pergerakan kapal, KM Maulana 23 bertolak dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026. Kapal tersebut tercatat tidak mengaktifkan sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS) sejak 22 Agustus 2026. Informasi ini menjadi bagian dari penelusuran KKP terhadap aktivitas kapal.

Sebagai tindak lanjut, KKP telah menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 melalui aplikasi elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT). Penangguhan tersebut menyebabkan kapal tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar melalui sistem tersebut dan tidak dapat melanjutkan kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penangguhan ini merupakan langkah awal yang kami ambil sesuai kewenangan KKP. Apabila berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum ditemukan bukti pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin, KKP akan mengambil tindakan administratif lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Latif.

KKP juga akan melakukan audit terhadap kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya sebagai bagian dari upaya evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan operasional dan perlindungan awak kapal perikanan. Selain itu, KKP berkoordinasi dengan Kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan terkait untuk mendukung penanganan kasus dan memastikan perlindungan hak-hak awak kapal.

KKP menegaskan bahwa penanganan dugaan kekerasan ini akan dilakukan secara terkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta keselamatan dan perlindungan awak kapal perikanan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.