Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ini Prosedur Resmi Bekerja di Luar Negeri yang Dijelaskan Wamen P2MI

📅 Sabtu, 29 Mar 2025, 17:30 WIB | Oleh:
Ini Prosedur Resmi Bekerja di Luar Negeri yang Dijelaskan Wamen P2MI Doc: ANTARA/HO-KP2MI
Ket. Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani.

JAKARTA - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menjelaskan cara mencari peluang dan bekerja ke luar negeri secara prosedural agar mendapat jaminan perlindungan lebih baik.

"Informasi peluang kerja luar negeri bisa diketahui dari media sosial Kementerian P2MI dan juga website SiskoP2MI," kata dia kepada ANTARA pada Sabtu (29/3).

Saat ini, ada tiga program antar-pemerintah (G2G) dengan Korea Selatan (manufaktur), Jepang (perikanan), dan Jerman (perawatan kesehatan).

Christina mengatakan program antar-perusahaan (P2P) yang melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan agen-agen di luar negeri jumlahnya jauh lebih banyak.

"Untuk skema mandiri, kecuali untuk level profesional, tidak kami anjurkan, karena ketika terjadi permasalahan yang bukan diakibatkan oleh kesalahan pekerja migran, maka akan sulit untuk mengejar pertanggungjawaban dari pemberi kerjanya," kata dia.

Dia mengimbau calon pekerja untuk meminta informasi terkait legalitas P3MI yang akan menyalurkan mereka kepada Kementerian P2MI melalui pesan WhatsApp atau email.

"Sebaiknya selalu mengecek dengan Kementerian P2MI, bisa melalui WhatsApp atau email, apakah benar lowongan tersebut dan apakah P3MI-nya legitimate (terdaftar resmi)," kata Christina.

Dia menambahkan bahwa untuk kerja sama penempatan pekerja sektor domestik (pekerja rumah tangga/PRT) ke negara-negara Timur Tengah sifatnya masih moratorium.

"Jadi, jika ada pengiriman (PRT) ke sana, dipastikan itu ilegal," kata dia, menegaskan.

Christina menyebutkan salah satu syarat bekerja di luar negeri adalah kompetensi dan kemampuan berbahasa.

"Pastinya ada persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi dan tiap pekerjaan pasti memiliki variasinya, di luar persyaratan standar (paspor dan lain-lain). Bahasa juga tentu menjadi syarat yang diwajibkan sesuai dengan negara penempatannya," kata dia.

Terkait dengan mudik Lebaran para pekerja migran, Christina juga menyampaikan upaya Kementerian P2MI untuk menanganinya.

"Kami memiliki perwakilan (BP3MI) di 23 provinsi yang sudah melakukan koordinasi di bawah arahan Dirjen Pemberdayaan dan jajaran guna mengantisipasi arus mudik pekerja migran, memastikan segala sesuatunya dapat berjalan lancar, termasuk langkah mitigasinya," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.