Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gubernur Jawa Tengah Mengecek Kepatuhan Perusahaan dalam Membayar THR

📅 Senin, 24 Mar 2025, 21:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gubernur Jawa Tengah Mengecek Kepatuhan Perusahaan dalam Membayar THR Doc: ANTARA
Ket. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat meninjau salah satu pabrik di Semarang, Senin (24/3/2025).

SEMARANG– Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengecek kepatuhan sejumlah perusahaan dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan, yakni PT Apparel One Indonesia dan PT. AST Indonesia di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) Kota Semarang.

"Hari ini dua pengecekan clear, karena pembayarannya lewat online," katanya usai pengecekan, di Semarang, Senin (24/3).

Menurut dia, pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan bahwa pemberian THR kepada karyawan harus diserahkan sebelum H-7 Lebaran.

Ia ingin memastikan seluruh tenaga kerja di wilayahnya menerima haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ternyata hari ini sudah dibayarkan. Kami mengetahui bahwa di Jawa Tengah hampir 103 ribu perusahaan. Artinya, ini harus kami lakukan pengecekan agar haknya karyawan bisa dipenuhi," katanya.

Apabila ada perusahaan yang belum membayarkan THR sampai dengan waktu yang ditentukan, kata dia, para pekerja bisa melapor ke posko pengaduan THR yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng.

“Kita membuka posko pengaduan khusus THR, karena itu merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka," katanya.

Sementara itu, sejak dibuka Posko Pengaduan THR, Pemprov Jateng menerima setidaknya tujuh aduan. Dari tujuh aduan tersebut sudah ditindaklanjuti, dan lima diantaranya sudah terselesaikan.

"Masih ada dua yang akan ditindaklanjuti lagi," kata mantan Kapolda Jateng tersebut.

Luthfi menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai peraturan akan dikenakan sanksi administrasi, namun sampai saat ini belum ada yang mengarah ke hal itu.

Untuk diketahui, PT Apparel One Indonesia memiliki sekitar 7.469 tenaga kerja, sedangkan PT AST Indonesia 1.250 tenaga kerja. Kedua perusahaan tersebut telah membayarkan THR karyawan pada pekan lalu.

Kanal pengaduan THR Provinsi Jawa Tengah dapat diakses secara offline di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 16, Kota Semarang atau secara online melalui nomor telepon 0813 1927 0725 atau website Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Presiden Prabowo lantik Wan...
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Advertisement
Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.