Menteri ATR Sebut Penerapan LSD Tekan Konversi Alih Fungsi Lahan Sawah
📅 Rabu, 19 Mar 2025, 23:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, penerapan lahan sawah dilindungi (LSD) dapat menekan konversi alih fungsi lahan sawah dalam menjaga ketahanan pangan dan mendukung keberlanjutan sektor pertanian di Indonesia.- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, penerapan lahan sawah dilindungi (LSD) dapat menekan konversi alih fungsi lahan sawah dalam menjaga ketahanan pangan dan mendukung keberlanjutan sektor pertanian di Indonesia.
Nusron seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dapat pihak terkait lainnya di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa saat ini terdapat delapan provinsi yang telah ditetapkan menjadi daerah masuk dalam kawasan LSD.
Berdasarkan data dari delapan provinsi yang masuk LSD, antara 2019 hingga 2021 alih fungsi lahan sawah mencapai 136.000 hektare. Namun angka itu turun menjadi 5.600 hektare selama periode 2021 sampai 15 Februari 2025.
"Setelah ada LSD ternyata efektif, dari 2021 sampai 15 Februari 2025, lahan yang berubah fungsi hanya 5.600 hektare, sangat signifikan," kata Nusron.
Delapan provinsi yang sebelumnya telah masuk dalam daftar LSD meliputi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebaiknya Anda baca juga:
Kedelapan provinsi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi. Total luas lahan sawah yang dilindungi mencapai 3.836.944 hektare.
Dengan adanya kebijakan LSD, Kementerian ATR/BPN alih fungsi lahan sawah dapat dikendalikan secara signifikan, mengurangi konversi lahan untuk pemukiman dan industri yang mengancam ketahanan pangan.
"Kenapa ada alih fungsi? Ya karena memang lahan tersebut belum ditetapkan menjadi LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan)," ucap Nusron.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menjelaskan, dalam implementasi LP2B, apabila terjadi perubahan fungsi lahan, penggantian harus dilakukan dengan lahan yang memiliki tingkat produktivitas yang sama, bukan hanya dengan luas lahan yang setara.
"Jadi tidak mengganti lahan dengan luas yang sama, tetapi mengganti dengan tingkat produktivitas yang sama. Kalau 1 hektare menghasilkan 10 ton (pertanian) dia harus mengganti lahan yang setara dengan 10 ton," kata Nusron.
Menurut dia, lahan sawah yang dimasukkan dalam kategori LP2B biasanya terdiri dari lahan sawah teknis, yang memiliki tingkat produktivitas yang baik dan harus dilindungi demi menjaga ketahanan pangan secara nasional.
Bahkan lahan sawah tadah hujan, meskipun tidak produktif untuk padi, akan dimasukkan dalam kategori LP2B untuk mendukung tanaman pangan lain seperti ketela, jagung, dan tebu yang membutuhkan lebih sedikit air.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, pemerintah berupaya menambah luas lahan sawah yang akan dilindungi menjadi 20 provinsi untuk mengatasi alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Zulhas mengatakan, untuk mempercepat program itu, pemerintah segera merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 terkait alih fungsi lahan sawah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!