DPR Pastikan Jaga Supremasi Sipil dalam Pembahasan RUU TNI
Senin, 17 Mar 2025, 20:45 WIBJAKARTA - DPR RI memastikan akan menjaga supremasi sipil dalam membahas substansi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi bergulirnya pembahasan RUU TNI di parlemen.
Menurut Dasco ada tiga pasal yang diubah dalam RUU TNI, yakni mengenai kedudukan TNI, usia pensiun, hingga jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Namun, untuk penambahan jabatan sipil sebenarnya hanya mengatur yang saat ini sudah terjadi.
âDan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,â kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Ia mengatakan penolakan-penolakan yang terjadi di media sosial terhadap RUU TNI itu berdasarkan draf yang tidak sesuai dengan isi yang sedang dibahas Komisi I DPR RI. Dari hal tersebut, kemudian isu-isu mengenai "dwifungsi" TNI menjadi berkembang. âKami memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media massa. Nah, untuk itulah konferensi pers dilaksanakan pada hari ini untuk menjelaskan,â katanya.
Mengenai adanya insiden di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3) malam, Dasco mengatakan bahwa DPR RI sebenarnya bersifat terbuka untuk menerima masukan atau sikap resmi.
Namun, ia mengatakan bahwa koalisi masyarakat sipil yang mendatangi ruangan rapat Panitia Kerja RUU TNI DPR RI di hotel itu tidak menyampaikan pemberitahuan sebelumnya. âDan kemudian kalau ada insiden itu ada di luar kekuasaan yang sedang membahas karena kita tidak tahu bahwa di luar kemudian ada kejadian seperti itu. Pada hari ini saya juga menerima perwakilan dari teman-teman NGO untuk berdiskusi karena mereka minta kemarin untuk ditemui,â kata Dasco.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pandangan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh Panitia Kerja DPR RI di Jakarta, Sabtu (15/3). Mereka meminta pembahasan dilakukan terbuka.
âPembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup,â ujar salah seorang anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat menerobos masuk ke ruang rapat panja.
Aspirasi itu disampaikan tiga orang perwakilan koalisi yang mendadak memasuki ruang rapat panja, namun para perwakilan tersebut langsung ditarik ke luar ruang rapat oleh petugas pengamanan rapat.
- DPR RI
- Revisi UU TNI
- Supremasi Sipil
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Innit Lombok Peringati Hari Bumi dengan Komitmen Berkelanjutan terhadap Kelestarian Pesisir di Teluk Ekas
-
Jangan Sampai Bingung, Ini Strategi Agar Harga Mobil Listrik Tetap Murah di Seluruh Indonesia
-
Legislator: Konsistensi Digitalisasi Kunci Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran, Tidak Perlu Satgas Baru
-
DPR Minta Pengawasan Dua Taman Nasional di Lampung Diperketat
-
Tim Voli Indonesia Masuk Grup Berat AVC Mens Cup 2026
-
Pemkab Rejang Lebong Kenalkan Wisata Olahraga Hutan Kota
-
Efisiensi Jadi Kunci, Bos PHE Buka-bukaan Strategi Investasi Migas di Tengah Geopolitik Panas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.