DPR Pastikan Jaga Supremasi Sipil dalam Pembahasan RUU TNI
Senin, 17 Mar 2025, 20:45 WIBJAKARTA - DPR RI memastikan akan menjaga supremasi sipil dalam membahas substansi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi bergulirnya pembahasan RUU TNI di parlemen.
Menurut Dasco ada tiga pasal yang diubah dalam RUU TNI, yakni mengenai kedudukan TNI, usia pensiun, hingga jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Namun, untuk penambahan jabatan sipil sebenarnya hanya mengatur yang saat ini sudah terjadi.
âDan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,â kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Ia mengatakan penolakan-penolakan yang terjadi di media sosial terhadap RUU TNI itu berdasarkan draf yang tidak sesuai dengan isi yang sedang dibahas Komisi I DPR RI. Dari hal tersebut, kemudian isu-isu mengenai "dwifungsi" TNI menjadi berkembang. âKami memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media massa. Nah, untuk itulah konferensi pers dilaksanakan pada hari ini untuk menjelaskan,â katanya.
Mengenai adanya insiden di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3) malam, Dasco mengatakan bahwa DPR RI sebenarnya bersifat terbuka untuk menerima masukan atau sikap resmi.
Namun, ia mengatakan bahwa koalisi masyarakat sipil yang mendatangi ruangan rapat Panitia Kerja RUU TNI DPR RI di hotel itu tidak menyampaikan pemberitahuan sebelumnya. âDan kemudian kalau ada insiden itu ada di luar kekuasaan yang sedang membahas karena kita tidak tahu bahwa di luar kemudian ada kejadian seperti itu. Pada hari ini saya juga menerima perwakilan dari teman-teman NGO untuk berdiskusi karena mereka minta kemarin untuk ditemui,â kata Dasco.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pandangan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh Panitia Kerja DPR RI di Jakarta, Sabtu (15/3). Mereka meminta pembahasan dilakukan terbuka.
âPembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup,â ujar salah seorang anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat menerobos masuk ke ruang rapat panja.
Aspirasi itu disampaikan tiga orang perwakilan koalisi yang mendadak memasuki ruang rapat panja, namun para perwakilan tersebut langsung ditarik ke luar ruang rapat oleh petugas pengamanan rapat.
- DPR RI
- Revisi UU TNI
- Supremasi Sipil
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
BPS Catat Ekspor Papua Barat Turun 22,37 Persen hingga Agustus 2026
-
Sentimen Global Masih Dominan - 24 September 2026
-
Okupansi Hotel Anjlok Usai Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemkab Serang Siapkan Festival untuk Bangkitkan Wisata
-
Aksi Hari Tani Nasional di DPR, Massa Bawa Sayur dan Hasil Kebun
-
Dinas SDA: Banjir Rob Intai Jakarta Utara pada 13-14 dan 25-31 Oktober
-
Data Center Jatiluhur Butuh Air 33 Juta Liter per Hari, PAM Jaya Diminta Waspada
-
DPR Minta Pemerintah Tetapkan KLB Karhutla, Paparan Asap Sudah Parah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.