Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Komjak RI Pujiyono: Penghapusan Wewenang Kejaksaan dalam RUU KUHAP Bisa Jadi Celah Impunitas Koruptor

📅 Minggu, 16 Mar 2025, 22:25 WIB | Oleh:
Ketua Komjak RI Pujiyono: Penghapusan Wewenang Kejaksaan dalam RUU KUHAP Bisa Jadi Celah Impunitas Koruptor Doc: koran jakarta/ henri peluppesy
Ket. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH.

SEMARANG - Wacana revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai kontroversi. Draf yang beredar disebut-sebut mengurangi peran kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Pujiyono Suwadi.

Pujiyono menyoroti bahwa dalam draf yang beredar, kewenangan penyidikan kasus korupsi yang selama ini dimiliki Kejaksaan justru dihapus.

Menurutnya, hal ini berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan, khususnya dalam kasus-kasus besar atau yang dikenal sebagai Big Fish.

“Jika di KUHAP yang baru tindak pidana korupsi tidak menjadi kewenangan Kejaksaan, kita patut mempertanyakan agenda di baliknya. Saat ini, Kejaksaan Agung telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam mengusut kasus-kasus besar. Mengapa justru kewenangan ini dihilangkan?” ujar Pujiyono, Minggu (16/3).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini, menegaskan bahwa meskipun kewenangan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi telah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, tetap perlu ada pengaturan dalam KUHAP.

Jika tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang hukum acara, maka upaya penindakan Kejaksaan dapat digugat dalam proses hukum.

“Jika di KUHAP tidak ada dasar hukum untuk Kejaksaan menangani kasus korupsi, maka akan timbul celah hukum. Pihak yang tidak puas dengan proses penyidikan dapat mengajukan gugatan praperadilan atau eksepsi di persidangan. Ini bisa menjadi langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Lebih jauh, Pujiyono mengkhawatirkan bahwa jika kewenangan ini benar-benar dihapus, maka hal tersebut dapat diartikan sebagai bentuk impunitas bagi para koruptor.

“Ini bisa menjadi pukulan telak bagi semangat pemberantasan korupsi yang selama ini kita bangun. Apakah ini berarti memberi jalan bagi koruptor agar lebih leluasa? Masyarakat yang menilai,” tambahnya.

Buka Draf RUU KUHAP

Pujiyono pun meminta DPR RI, khususnya Komisi III, untuk membuka draf RUU KUHAP secara resmi kepada publik. Ia menilai keterbukaan dalam proses legislasi sangat penting agar masyarakat dapat memberikan masukan dan ikut mengawal revisi undang-undang ini.

“Kita minta DPR membuka draf ini secara official. Jika ada kesalahan dalam penyusunan, kita bisa anggap ini hanya kesalahan teknis. Namun, jangan sampai Kejaksaan benar-benar kehilangan peran dalam penanganan korupsi,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif mengawal proses revisi KUHAP agar tidak menjadi alat pelemahan bagi institusi penegak hukum.

“Kita butuh dukungan publik agar kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi tetap dipertahankan. Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” tutupnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Armenia Terbelah Dua Kubu A...
Nasional
DPR Dorong Distribusi Digit...
Luar Negeri
Pekerja Mogok Kerja, Layana...
Daerah
Bangka Tengah Tanam Padi Go...
Luar Negeri
Aset Beku Iran Cair, Trump ...
Nasional
Kemenbud Dorong Pelurusan S...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.