Bogor Bekukan Sementara Izin Angkutan
- Bogor
BOGOR – Bogor akan memberlakukan sementara pembekuan izin angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) demi membenahi transportasi. “Ini baru mau diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat,” tutur Wali Kota Bogor, Dedia A Rachim.

Ket. Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dalam kegiatan retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.
Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkot Bogor
Dedie di sela aktivitasnya menjalani pembekalan kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan, usulan tersebut menjawab permintaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menginginkan Kota Bogor terbebas dari kemacetan.
Menurut Dedie, usulan ini pun pernah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena izin operasional AKDP merupakan kewenangan Pemprov Jabar. “Fakta di lapangan, jumlah angkutan kota dan AKDP semakin tidak terkendali. Ini sering terjadi persinggungan rute yang menyebabkan kemacetan beberapa titik Kota Bogor,” ungkap Dedie.
Dia menambahkan, Pemkot Bogor hingga kini tetap melanjutkan kebijakan penataan angkutan umum melalui program rerouting, konversi, dan reduksi angkot. Langkah tersebut dinilai cukup berhasil mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah wilayah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, menjelaskan, program penataan angkot terus dilakukan melalui strategi utama: reduksi, konversi, dan rerouting tadi. Dia menyadari ada kendala terkait AKDP karena kewenangannya di Pemprov.
Maka, dishub kembali mengirim surat ke Provinsi agar bisa bersama-sama menata angkutan AKDP. Selain itu, Marse menambahkan juga akan melakukan evaluasi terhadap titik-titik rawan kemacetan.
Dengan langkah ini, diharapkan permasalahan kemacetan dapat semakin teratasi dan mobilitas masyarakat menjadi lebih lancar. Pemkot Bogor terus berkomitmen untuk mencari solusi terbaik guna mengurangi kepadatan lalu lintas, baik melalui regulasi, penataan trayek, maupun sinergi dengan pemerintah provinsi. Ant/G-1