Korupsi Impor BBM, Berbahaya Bagi Kelangsungan Bisnis Pertamina
Kamis, 27 Feb 2025, 01:10 WIBJAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengatakan, bila dugaan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax terbukti benar, maka hal itu mencederai dan menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan.Â
âHak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan,â kata Mufti di Jakarta, Rabu (26/2).
Menanggapi skandal korupsi impor Bahan Bakar Minyak (BBM) itu, Guru Besar Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Rizal Edy Halim mengaku prihatin jika dugaan oplos BBM oleh Pertamina ini benar-benar terjadi.
Ketua BPKN periode 2020-2023 itu mengatakan, konsumen yang terdampak oleh kasus tersebut tentu bisa melakukan class action, penuntutan terhadap Pertamina.
Class action merupakan gugatan yang dilakukan oleh kelolompok masyarakat tertentu karena kesamaan permasalahan.
Dari Yogyakarta, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan jika terbukti benar-benar terjadi, maka masyarakat sangat dirugikan, padahal mereka awalnya sudah mau membantu negara membeli barang nonsubsidi, namun yang didapat justru barang kw (di bawah standar kualitas-red)
âSaya rasa Presiden Prabowo harus turun tangan melihat kasus ini. Pemerintah bersama Direksi Pertamina harus melakukan pembersihan di dalam untuk meyakinkan masyarakat bahwa Pemerintah serius memberantas mafia migas di dalam Pertamina,â kata Fahmy.
Kasus itu jelas Fahmy akan mengganggu salah satu lini bisnis Pertamina ke depan karena konsumen yang kecewa akan migrasi membeli BBM ke pemasok lain yang menawarkan kualitas yang terjaga dan bisa dipertanggungjawabkan.
âIni tentu berbahaya bagi kelangsungan bisnis Pertamina,âtandas Fahmy
Tidak Sesuai Spesifikasi
Dalam kesempatan terpisah, Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan penambahan aditif pada BBM oleh Pertamina seharusnya tidak sekadar dianggap sebagai bagian dari peningkatan kualitas, tetapi juga harus diaudit keterbukaannya.
âJika konsumen membeli BBM dengan spesifikasi tertentu, maka hak mereka untuk mendapatkan produk sesuai janji harus dipenuhi,â tegasnya.
Pernyataan Pertamina yang menyebut penambahan aditif tidak tergolong pengoplosan justru menimbulkan pertanyaan. âJika yang melakukan adalah pihak swasta, pasti akan dianggap ilegal. Apakah karena ini dilakukan oleh BUMN, maka dianggap sah?â kata Achmad.
Menurutnya, pengawasan dan transparansi menjadi kunci agar praktik ini tidak merugikan masyarakat.
Dari sisi regulasi, Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) jelas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan. Jika penambahan aditif mengubah kualitas BBM tetapi tidak diinformasikan secara jelas kepada konsumen, maka hal itu berpotensi melanggar hak-hak konsumen yang dilindungi dalam UUPK.
Selain aspek hukum, potensi manipulasi harga juga menjadi perhatian. Achmad menduga ada celah bagi Pertamina untuk menekan biaya produksi dengan tetap menjual BBM dengan harga premium.
âKalau aditif yang ditambahkan justru menurunkan biaya, sementara harga jual tetap tinggi, maka ada indikasi keuntungan sepihak yang merugikan masyarakat,â jelasnya.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Skandal Korupsi Rp60 Miliar di Way Kanan: Tokoh Muda Bongkar Kelompok Tani Fiktif, Dana Bansos Diduga Jadi Bancakan Elite!
-
Polda Metro Jaya Beri Pendampingan Psikologis Korban Kecelakaan SDN 01 Kalibaru
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Bakal Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada Minggu
-
TNI Manunggal Air Hadirkan Air Bersih di Mindiptana Lewat Pembangunan Sumur Bor
-
Rose Brand Terancam Jadi Tersangka Korporasi di Skandal Korupsi Bansos Rp900 Miliar!
-
10 Hukuman Paling Kejam Bagi Koruptor di Dunia, Dijamin Bikin Jera Orang yang Mengkhianati Rakyat!
-
Imbas Korupsi Haji 2024: 8.400 Jemaah Antre 14 Tahun Gagal Berangkat!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.